Bawaslu Kubu Raya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat pengawasan Pilkada 2024 dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Pada Senin (11/11), Bawaslu Kubu Raya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu di Hotel Dangau, Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pihak terkait tentang peraturan pemantauan Pemilu serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan jalannya Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubu Raya, Yance Christy, menjelaskan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada aspek pemantauan Pemilu. Menurutnya, peran pemantau sangat penting dalam memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, meskipun pendaftaran pemantau dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pemantau pemilu sangat membantu tugas kami di Bawaslu, khususnya di Kubu Raya. Walaupun pendaftarannya melalui KPU, keterlibatan pemantau di lapangan menjadi sangat penting,” ujar Yance.
Yance menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu Kubu Raya mengharuskan adanya dukungan dari masyarakat dalam pengawasan. Pengawasan partisipatif memungkinkan masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam kesempatan tersebut, Yance memaparkan tiga produk hukum non-peraturan yang relevan dalam Pilkada 2024, antara lain Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah.
Yance juga menyoroti bahwa pemantauan yang ideal dapat dilakukan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di KPU. Pemantauan oleh organisasi tersebut, menurutnya, akan lebih terstruktur dan efektif dibandingkan dengan pengawasan individu.
Namun, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi sebagai pengawas di TPS. Jika mereka menemukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke pengawas Pemilu di TPS atau tingkat kecamatan.
Yance juga menyoroti potensi pelanggaran yang sering terjadi di TPS, dan berharap dengan pengawasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, potensi pelanggaran dapat diminimalisir. “Pengawasan bersama akan meminimalkan pelanggaran di TPS, dan kami yakin dengan kolaborasi ini, Pilkada 2024 bisa berjalan lebih transparan dan adil,” tutupnya. (tim Liputan)
Editor : aan