Helmi Buka Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sintang |
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan membuka pelaksanaan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sintang yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada kamis, 7 November 2024.
Kegiatan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai pihak terkait dalam tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan menyampaikan bahwa visi dan misi RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 adalah terwujudnya kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.
“Bertolak dari visi dan misi di atas, telah disusun rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah. Hal yang sama berlaku juga bagi pemerintahan desa agar melakukan penyusunan RPJMDes dan RPKDes. Walaupun aspek pengawasan tidak secara eksplisit dinyatakan dalam visi dan misi pembangunan daerah kabupaten sintang, bukan berarti hal tersebut dianggap tidak penting. Sebab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dibutuhkan aparat pengawas intern pemerintah,” terang Helmi.
Helmi mengaakan aspek pengawasan dibutuhkan untuk menciptakan balance dalam pelaksanaan pembangunan, karena pengawasan memberikan jaminan yang memadai, bahwa apa yang telah direncanakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, akuntabel dan siap melayani bukan dilayani,” tambah Hemi.
Helmi menjelaskan pada 17 Maret 2023 yang lalu, Bupati Sintang, Kapolres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang laporan pengaduan masyarakat. Hal ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan. laporan hasil pengawasan apip merupakan informasi awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan.
“Oleh sebab itu, saya berharap kegiatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh entitas untuk menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pengawasan. Khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. kerugian daerah yang tidak ditindaklanjuti atau tidak dilakukan penyetoran akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum,” tambah Helmi.
Helmi menambahkan kerugian daerah yang dikembalikan atau disetor akan menjadi pendapatan lain daerah yang selanjutnya digunakan untuk membangun daerah. Berkenaan hal tersebut diatas saya perintahkan kepada satuan kerja sebagai entitas yang diperiksa untuk memberikan skala prioritas terhadap rekomendasi hasil pengawasan yang telah saudara terima pada saat kegiatan gelar pengawasan ini. tindak lanjut yang wajib saudara tindaklanjuti adalah temuan hasil pengawasan, baik yang dilakukan oleh aparat pengawas intern, maupun aparat pengawas termasuk temuan tentang administrasi. (Tim Liputan)
Editor : Aan