Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung-Nanga Taman di Kapuas Hulu: Pemkab Pastikan Proyek Sesuai Aturan dan Berjalan Lancar
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dalam menggenjot peningkatan akses ruas jalan antar Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu masih terus digencarkan sampai saat ini. Salah satunya peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung.
Hanya saja, ada pihak tertentu yang berupaya menghambat langkah – langkah pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Padahal tak ada yang salah, Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung yang dilaksanakan CV Kapuas Membangun yang bersumber dari APBD kabupaten Kapuas Hulu, telah sesuai dengan prinsip pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diatur Undang – Undang. termasuk penggunaan material pembangunannya.
Adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa ini sejatinya didukung oleh masyarakat, karena hasil pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dua kecamatan.
Beberapa bukti bahwa prosedur pekerjaan yang dilaksanakan pihak penyedia jasa sudah sesuai aturan diantaranya perizinan material yang digunakan, dimana melalui CV. Reka Bangun Konstruksi yang sudah jelas mengantongi ijin Pemerintah Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan kepada CV Reka Bangun Konstruksi, dengan NIB 2401220083208.
Oleh karena itu, pihak penyedia memastikan bahwa pembangunan ruas jalan tersebut dengan menggunakan material yang ada tidak ada masalah, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar.
Bahkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu Muhamad Kharbi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Kominmen (PPK) menegaskan bahwa CV Kapuas Membangun yang mengerjakan proyek peningkatan jalan kabupaten ruas jalan Boyan Tanjung Boyan Tanjung – Nanga Taman sudah memiliki ijin penggalian material yang digunakan sebagai bahan dasar material untuk pengerjaan proyek.
“Kita di Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penyelenggara kegiatan sudah memegang salinan ijin penggalian material tersebut yaitu dari pelaku usaha CV. Reka Bangun Konstruksi dengan NIB 2401220083208 yang terbit sejak bulan Agustus 2024,” terang Boby, sapaan akrab Muhamad Kharbi.
Artinya menurut Kharbi tidak ada persoalan, sehingga pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut dapat terus berjalan sesuai waktu dan target yang sudah tertuang dalam kontrak kegiatan. (DH)
Editor : Aan