Propemperda Kabupaten Ketapang Tahun 2025 Ditetapkan

Editor: Redaksi author photo

 Propemperda Kabupaten Ketapang Tahun 2025 Ditetapkan 

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna tentang "Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Ketapang tahun 2025, diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Jum'at pagi (15 November 2024).


Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Bupati Ketapang diwakili Staf Ahli Bidang Ekbang Maryadi Asmui'e, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh,S.T.,M. Sos, Kajari diwakilkan Jaksa Fungsional Junior Jhon Latumeten, S.H., Dandim 1203/Ktp diwakili Pasipers Kapten Inf Budi Santoso, Danlanal Ketapang diwakili Dandenpom Kapten Laut (PM) Joko Wiranto, Kapolres diwakili Kasikum Iptu Daljuri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Mateus Yudi,S.E.,M. Si, Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang H. Mat Hoji,S.E, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Saidianur,S.Pd.,M.Pd, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, S.E., M. Si beserta para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang, para Kepala OPD Kabupaten Ketapang, Ketua Komisi dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Ketapang.


Rapat Paripurna di buka dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh, S.T. M. Sos, Pembacaan doa dan dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Propemperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang Kevin Alexander Lerik, antara lain :


Peraturan Daerah Kabupaten adalah produk hukum regional ditingkat Kabupaten yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah/Bupati atas persetujuan bersama dengan DPRD yang pembentukannya dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan perundangan. Pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan ketentuan pasal 13, pasal 15 ayat (4) dan pasal 17 permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) dilingkungan pemerintah Daerah Kepada Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA) melalui pimpinan DPRD.


Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa Propemperda ditetapkan sebelum Perda APBD ditetapkan, ketentuan ini dimaksud karena adanya korelasi antara penetapan Propemperda dengan penetapan APBD. terutama dalam penyusunan anggaran.


Sebagaimana kita ketahui bersama, pembentukan perda tentunya membutuhkan anggaran dan tentunya anggaran tersebut diakomodir dalam APBD,maka sesuai amanat tersebut, pada hari ini Bupati dan DPRD akan menyetujui bersama Propemperda tahun 2025 yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam sidang Paripurna hari ini dengan keputusan DPRD.


Namun demikian penekanan pada ketentuan yang berbunyi "bahwa penyusunan Propemperda berdasarkan skala prioritas" tentunya juga harus kita perhatikan bersama artinya bukan untuk kwantitas (jumlah/banyak) Perda yang harus kita bentuk, akan tetapi kwalitas yang lebih perlu untuk digaris bawahi sehingga ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka harus dapat dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah, kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dipedomani.


Apabila ketika PROPEMPERDA telah kita tetapkan, maka itu menjadi dasar bagi Bupati dan DPRD untuk benar-benar bekerja dalam merealisasikannya untuk membentuk Raperda dan menetapkannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang untuk tahun 2025.


Pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H Agus Hendri,S.E.,M. Si yaitu :


a. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2025 dengan jumlah 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dan 1 (satu) Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;


b. Bahwa selanjutnya terhadap ke 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan dilakukan pembahasan oleh DPRD dan Bupati Ketapang.


c. Daftar PROPEMPERDA sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat dimuat kumulatif terbuka karena:

1) Putusan Mahkamah Agung;

2) APBD; dan/atau

3) Penataan Kecamatan dan Desa


d. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar Porpemperda karena alasan:

1) Mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;

2) Menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;

3) Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah; dan

4) Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.


e. Pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud pada Diktum Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.


f. Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang, 


g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


h. PROPEMPERDA Kabupaten Ketapang tahun 2025 antara lain :


1) Melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan seluruh jenis pajak Daerab dan Restribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (Baru) Perda sebagai Dasar Pemungutan Pajak Daerah


2) Melaksanakan ketentuan Pasal 194 avayt (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


3) Perubahan APBD tahun 2025 melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


4) APBD TA 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 12tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.


5) Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Melaksanakan ketwntuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.(Fendi's/Tim)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini