“Pulau Kematian” Akhir Perjalanan Saleh, Pablo Escobar Palangka Raya
KALBARNEWS.CO.ID (PALANGKARAYA) - ‘Pablo Escobar Palangka Raya’, Salihin alias Saleh, resmi menghuni Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11). Bandar besar narkoba di Kampung Puntun, Palangka Raya, yang dikenal licin tersebut akhirnya merasakan jeruji dengan penjagaan super ketat di Indonesia.
Pemindahan Salihin alias Saleh yang diamankan Tim Gabungan BNN dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (4/9), ke Lapas yang kerap dijuluki sebagai “Pulau Kematian” tersebut bukan tanpa alasan.
Rekam jejaknya sebagai bandar besar narkoba yang meresahkan, serta kemampuannya melepaskan diri dari jerat hukum dengan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, hingga akhirnya buron selama dua tahun, melatarbelakangi pemindahannya ke Lapas yang dihuni narapidana kelas kakap tersebut.
Dikawal sepuluh petugas kemanan dan didampingi seorang dokter, pemindahan Saleh berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Saleh yang sebelum pelariannya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, kini harus menjalani masa hukumannya di pulau steril yang tertutup bagi masyarakat sipil tersebut.
Bukan tak mungkin, vonis hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dikabulkan pada 25 Oktober 2022 silam itu meningkat dari 7 tahun menjadi pidana maksimal, yaitu hukuman mati.
Pasalnya selama buron, gembong narkoba Saleh terus berupaya mengembangkan bisnis haramnya dan membangun kerajaan narkoba di wilayah kekuasaannya bersama komplotannya.
Untuk diketahui, Salihin alias Saleh diamankan di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (6/11). Bersama Saleh, Tim Gabungan juga mengamankan tersangka lainnya yang terbukti membantu bisnis narkoba Saleh, yaitu E dan M alias U, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 902.538.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Selain disangkakan pasal dalam UU Narkotika, Saleh juga akan dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tim Liputan)
Editor : Aan