Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalbar Nomor Dua Soroti Transparansi Bawaslu dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Editor: Redaksi author photo

 Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalbar Nomor Dua 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
  – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut dua, Ria Norsan dan Krisantus, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar kurang transparan dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan oknum Ketua PMI dan aparatur sipil negara (ASN).


Sirat Nurwandi, pelapor dugaan pelanggaran pemilu, mengungkapkan sejak melaporkan dugaan pelanggaran oknum Ketua PMI Kalbar dan ASN Pemerintah Provinsi Kalbar, dirinya tidak pernah diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kalbar.


"Bawaslu Kalbar seharusnya menjalankan tugasnya dengan adil, tegas, dan transparan, serta tidak berpihak," tegas Sirat. 


Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Ketua PMI dan ASN tersebut perlu didalami oleh Bawaslu. "Sejak laporan saya diterima, belum pernah ada permintaan klarifikasi," ungkap Sirat saat ditemui di posko pemenangan Ria Norsan-Krisantus, Kamis, 31 Oktober 2024.


Sirat menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima surat penerimaan aduan pada 10 Oktober 2024 dan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara pada 28 Oktober 2024. 


"Sebagai pelapor, tentu saya kecewa dengan sikap Bawaslu," ujarnya.


Sikap Bawaslu Dinilai Sepihak


Sekretaris Tim Hukum NKRI, Andi Ehsan, menyebut bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu di salah satu sekolah di Kabupaten Kubu Raya oleh oknum Ketua PMI dan dua ASN terkesan dilakukan sepihak. 


"Tanpa mendalami keterangan pelapor atau melakukan klarifikasi, Bawaslu tiba-tiba menyatakan temuan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lainnya," jelas Andi.


Andi menyatakan bahwa keputusan Bawaslu yang menyimpulkan dugaan pelanggaran sebagai pelanggaran regulasi lain telah diteruskan ke PMI dan instansi terkait tanpa memberikan surat tembusan kepada tim kuasa hukum pelapor. Menurutnya, tembusan surat tersebut penting sebagai bahan kajian lebih lanjut.


Proses Verifikasi di Gakumdu


Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran cepat sejak tujuh hari setelah menerima informasi dugaan pelanggaran, yang juga melibatkan pemeriksaan di lokasi. 


"Kami melakukan pleno untuk memastikan bahwa temuan memenuhi syarat formil dan materil dan segera membawanya ke Gakumdu," kata Juliansyah, Jumat, 18 Oktober 2024.


Juliansyah mengungkapkan bahwa setelah melalui berbagai tahapan klarifikasi, termasuk memanggil saksi dan ahli, Gakumdu menyimpulkan bahwa unsur-unsur pelanggaran tidak sepenuhnya terpenuhi sehingga kasus tersebut dihentikan. 


"Menurut tim Gakumdu, semua unsur pelanggaran pidana pemilu harus terpenuhi secara utuh," jelasnya.


Keputusan ini telah menimbulkan kekecewaan di pihak pelapor dan tim hukum, yang merasa bahwa Bawaslu perlu lebih terbuka dan melibatkan semua pihak terkait dalam proses klarifikasi. (bp)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini