Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Berhasil Amankan Seorang Pelaku Mucikari

Editor: Redaksi author photo

 Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Berhasil Amankan Seorang Pelaku Mucikari

KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN)
- Polsek Kendawangan Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi disebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu (01 Desember 2024) pukul 20.00 wib.


Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini  bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di Kawasan hotel tersebut. “ Kami menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum,” ujar Bagus, senin (02 Desember 2024) pukul 17.00 wib.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.


“ Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan,” tambah Bagus.


Kapolsek Kendawangan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polsek Kendawangan menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “ Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” tegas Kapolsek.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk  menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak nilai kemanusiaan dan keberadaban.(Fendi's)

  Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini