Aksi Cepat Polsek Sekayam, 6 CPMI Selamat dari Perdagangan Orang

Editor: Redaksi author photo

 Aksi Cepat Polsek Sekayam, 6 CPMI Selamat dari Perdagangan Orang

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU)
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.


Seorang pria berinisial AL (36), warga Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diamankan atas dugaan membawa enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sekayam di Jalan Lintas Malindo, depan Mapolsek Sekayam, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.


Keronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada pukul 11.15 WIB. 


Polsek Sekayam mendapatkan laporan adanya kendaraan roda empat berjenis Daihatsu Sigra berwarna oranye dengan nomor polisi KB xxxx VB, yang diduga membawa CPMI dari arah Kecamatan Beduai menuju Sekayam.


Merespons informasi tersebut, petugas segera melakukan razia di depan Mapolsek Sekayam. Sekitar pukul 11.30 WIB, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas dari arah Beduai menuju Desa Balai Karangan. Petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan dikemudikan oleh AL, dan di dalamnya terdapat enam penumpang yang diduga merupakan CPMI. 


Barang bukti berupa dua paspor atas nama N dan J, serta enam kartu tanda penduduk (KTP) milik para CPMI dengan inisial RA, MG, NK, VD, AW, dan JM turut diamankan.


Barang Bukti yang Diamankan

berupa satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna oranye dengan nomor polisi KB xxxx VB. Kartu identitas (KTP) milik terduga pelaku AL. Dua buah paspor atas nama N dan J. Enam KTP milik calon pekerja dengan inisial RA, MG, NK, VD, AW, dan JM.


Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., Rabu (15/1)  menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani untuk proses hukum lebih lanjut. 


“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya.


Kasus perdagangan orang di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ini kembali menjadi sorotan, mengingat tingginya risiko eksploitasi terhadap pekerja migran ilegal. 


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.


Terduga pelaku AL dan para CPMI saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan keselamatan para korban dan memproses hukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan. (Acil)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini