AS Blokir TikTok Atas Alasan Keamanan, Trump Pertimbangkan Penangguhan 90 Hari
KALBARNEWS.CO.ID (AMERIKA SERIKAT) - Publik internasional saat ini tengah ramai memperbincangkan keputusan pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah Amerika Serikat. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 19 Januari 2025, dan menjadi salah satu isu yang paling banyak disoroti. Pemblokiran aplikasi asal China ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan pihak TikTok, menegaskan keputusan tersebut sudah final.
Menurut laporan dari The Guardian, alasan utama pemblokiran ini adalah masalah keamanan nasional yang telah menjadi perhatian serius dalam Kongres Mahkamah Agung AS. Dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Januari 2025, Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan negara.
"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," demikian pernyataan resmi Mahkamah Agung.
Selain itu, badan legislatif tersebut juga menyoroti praktik pengumpulan data yang dilakukan TikTok dan kaitannya dengan pihak-pihak asing yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat.
"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tambahnya.
Meskipun keputusan ini sudah disahkan, Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan pernyataan yang memberikan secercah harapan bagi para pengguna TikTok. Ia mengungkapkan kemungkinan adanya masa penangguhan selama 90 hari setelah dirinya resmi dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.
Trump, yang dikenal sering memberikan pernyataan kontroversial, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait TikTok sepenuhnya berada di bawah kewenangannya. Dilansir dari Reuters, Trump mengajak publik untuk menunggu kebijakan yang akan diambilnya setelah pelantikannya.
"Keputusan itu berada di tangan saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," ungkap Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan besar memberikan masa tenggang selama 90 hari sebagai langkah awal.
"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat," katanya.
Trump juga menambahkan bahwa jika keputusan ini benar-benar diambil, pengumuman resmi akan disampaikan pada hari pelantikannya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung AS telah mengeluarkan ketentuan tambahan terkait undang-undang pemblokiran TikTok. Undang-undang ini mencakup pemberian denda besar bagi perusahaan atau individu yang tetap mendistribusikan TikTok kepada pengguna di Amerika Serikat. Hukuman maksimal yang dikenakan adalah denda sebesar 5.000 USD, atau sekitar Rp81,9 juta, untuk setiap warga AS yang masih mengakses aplikasi tersebut.
Sementara itu, penasihat keamanan Trump menyatakan bahwa pemerintah baru di bawah kepemimpinannya tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali TikTok. Dilansir dari AP News, tim penasihat tersebut menyampaikan bahwa upaya untuk mencabut larangan mungkin saja dilakukan, meskipun tidak akan berlangsung dalam waktu dekat. Trump sendiri menyebut bahwa ia memerlukan waktu untuk meninjau keputusan tersebut.
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," ungkap Trump dalam keterangannya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil Trump terkait larangan ini. Namun, banyak pihak berharap bahwa presiden terpilih tersebut akan mencari solusi yang seimbang antara kepentingan keamanan nasional dan kebutuhan masyarakat. (Tim Liputan).
Editor : Lan