Bupati Kapuas Hulu Usulkan Tiga Raperda Ke Legislatif Salah Satu Nya Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Editor: Redaksi author photo

Bupati Kapuas Hulu Usulkan Tiga Raperda Ke Legislatif Salah Satu Nya Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)
- Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu, untuk dibahas dan disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu.


Kegiatan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu dihadiri Ketua beserta Wakil Ketua DPRD setempat dan sejumlah anggota, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu beserta para pejabat penting lainnya, Senin (20/1/2025).


Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, di mana memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah.


Peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah," ujar Fransiskus Diaan.


Menurutnya, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Selain itu, lanjut dia, peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun tiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada kesempatan itu yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM/Perseroda) dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) Uncak Kapuas.


Sedangkan gambaran umum dari masing-masing rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Meskipun proses pembentukan dan penataan perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika, perkembangan dan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang sudah ditetapkan oleh daerah harus disesuaikan dan diselaraskan kembali," terang Fransiskus Diaan.


Dijelaskannya, sejak diundangkannya peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, namun harus disesuaikan dan diselaraskan kembali karena adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 September 2022 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia perihal pembentukan badan riset dan inovasi daerah (BRIDA), maka harus disesuaikan sebagai upaya untuk memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan.


Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran visi dan misi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kapuas Hulu HEBAT, maka perlu merubah peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah Uncak Kapuas.


Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," jelas Fransiskus Diaan.


Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), yang berbunyi badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal usahanya dimiliki oleh daerah.


Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mendirikan badan usaha milik daerah dengan nama Perusahaan Daerah Uncak Kapuas (PD. UK), yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah.


Selain itu, juga telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah sehingga dibuat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) Uncak Kapuas.


Yang melatarbelakangi perlu dilakukannya perubahan pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas yaitu memuat 14 ruang lingkup atau terdiri dari 22 Bab dan 83 Pasal. Sedangkan Perda nomor 7 th 2012 hanya terdiri dari 8 Bab dan 41 Pasal serta dalam bidang usaha pada badan usaha milik daerah perusahaan daerah Uncak Kapuas adalah semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang, dengan bertambahnya ruang lingkup," tuturnya.


Ia kembali menjelaskan bahwa BAB dan Pasal serta bidang usaha tersebut sejalan dengan berbagai potensi yang sedang berkembang, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas. yang terdiri dari berbagai kegiatan usaha dan bidang.


Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha dalam bidang tersebut yakni bidang perhotelan, bidang perdagangan umum, bidang farmasi  bidang transportasi,  bidang penyeberangan, jalan dan jembatan, bidang perkebunan, bidang perikanan, bidang pengembangan, pengelolaan taman kota, dan kawasan hijau, bidang pertanian, bidang peternakan, bidang pariwisata dan bidang perindustrian.


Dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada perusahaan umum daerah Uncak Kapuas ini diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),  dan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," harap Bupati Fransiskus Diaan. (DH)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini