Polisi Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpres Pakaian Bekas Senilai Rp 7,3 Miliar di Pontianak

Editor: Redaksi author photo

 Polisi Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpres Pakaian Bekas Senilai Rp 7,3 Miliar di Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
  – Upaya penyelundupan 410 ballpres pakaian bekas asal Malaysia yang akan dikirim ke Makassar dan Surabaya melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Barang ilegal senilai Rp 7,3 miliar tersebut diketahui milik tersangka berinisial DY alias RN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pengungkapan Bermula dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat barang ilegal di Pelabuhan Dwikora. Berdasarkan laporan tersebut, Subdit I Ditkrimsus Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil kontainer membawa peti kemas di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 108 ballpres pakaian bekas di dalam peti kemas tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdapat tiga peti kemas lainnya berisi pakaian bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak.


Koordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak terminal peti kemas untuk memeriksa tiga peti kemas yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 302 ballpres pakaian bekas tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 410 ballpres.


Tersangka Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Roma Hutajulu, menyatakan bahwa tersangka DY alias RN diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," jelas Brigjen Roma.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan masyarakat. (bp)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini