Polri Tindak Tegas 25 Terduga Pelanggar Etik Kasus DWP 2024, 3 Diantaranya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Editor: Redaksi author photo

Kabag Penum Divhumas Polri, hasil sidang KKEP

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
  – Divpropam Polri kembali mengumumkan hasil pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota Polri dalam kasus Dewan Perwakilan Pimpinan (DWP) 2024. 


Sebanyak 25 terduga pelanggar telah dihadapkan dalam sidang etik yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Polri, dan hasilnya, 3 anggota Polri diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), sementara 22 lainnya dikenakan sanksi demosi dengan masa penurunan jabatan selama 3 hingga 8 tahun. (17 Januari 2025 ).


Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, hasil sidang KKEP yang digelar pada 16 dan 17 Januari 2025 ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh institusi. 


Sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menangani dengan tegas setiap pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam kasus DWP yang melibatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.


Sidang etik kali ini melibatkan beberapa anggota Polri yang terlibat dalam kasus penangkapan WNA dan WNI yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Dalam proses penanganan, ditemukan adanya dugaan tidak adanya pengajuan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan pelaku.


Rincian Sidang KKEP Terduga Pelanggar:

  1. Sidang Terduga Pelanggar AJH (16 Januari 2025):

    • Sanksi etika: Perbuatan tercela, permintaan maaf kepada Pimpinan Polri, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
    • Sanksi administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (termasuk masa yang sudah dijalani), serta mutasi demosi selama 1 tahun.
  2. Sidang Terduga Pelanggar AB (17 Januari 2025):

    • Sanksi etika: Perbuatan tercela, permintaan maaf kepada Pimpinan Polri, serta pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
    • Sanksi administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (termasuk masa yang sudah dijalani), mutasi demosi selama 8 tahun, dengan larangan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse.
  3. Sidang Terduga Pelanggar DM (17 Januari 2025):

    • Sanksi etika: Perbuatan tercela, permintaan maaf kepada Pimpinan Polri, serta pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
    • Sanksi administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (termasuk masa yang sudah dijalani), mutasi demosi selama 8 tahun, dengan larangan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse.


Seluruh sidang etik ini dilakukan di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gedung Promoter Lantai 1 PMJ dan disaksikan oleh Komisi yang terdiri dari Ketua Komisi AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Kompol Herru Julianto, S.H., dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron, S.H. Para saksi yang hadir memberikan keterangan terkait proses penangkapan dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.


Atas putusan sidang KKEP ini, seluruh terduga pelanggar mengajukan banding, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.


Komitmen Polri terhadap Disiplin dan Kode Etik

Polri menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi di tubuh Polri merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Melalui langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


"Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, agar institusi ini selalu dapat dipercaya dan dihormati oleh masyarakat," ujar Kabag Penum Divhumas Polri.


Dengan adanya sanksi dan tindakan tegas ini, diharapkan para anggota Polri dapat lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan citra institusi. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini