Program Self Declare Mandiri, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalbar Rapat Daring BPJPH
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalbar persiapkan program tahun 2025, kali ini rapat daring bersama Badan Jaminan Produk Halal untuk penjelasan teknis program pengurusan sertifikasi halal melalui Self Declare Mandiri.
Rapat daring bersama BPJPH dilakukan pada Kamis 09 Januari 2025, dihadiri oleh seluruh Satgas Layanan JPH Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota. Rapat dibuka oleh Deputi BPJPH dan dihadiri beberapa pejabat dan staf BPJPH.
Deputi BPJPH Dr. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag menyampaikan bahwa masyarakat menyambut positif program sertifikasi halal, maka BPJPH ingin pengurusan sertifikasi halal bisa semurah mungkin bahkan kalau bisa bisa gratis seperti program Sehati tahun lalu.
"Banyak sambutan positif dari masyarakat untuk memiliki sertifikasi halal, namun sementara ini belum ada program sertifikasi halal gratis (Sehati), namun dengan adanya program Self Declare Mandiri kami ingin biaya pengurusan sertifikasi halal bisa semurah mungkin, bahkan kami selalu berusaha agar bisa gratis seperti program Sehati," jelasnya.
Sementara itu, H. Kaharudin. S.Ag selaku Kasatgas Layanan JPH Kalbar menyambut positif adanya program Self Declare Mandiri, yang akan memberikan kepastian kepada PU dan UMKM untuk mengurus sertifikat halal secara mandiri.
"Kami dari Satgas selaku kepanjangan tangan dari BPJPH menyambut baik adanya penjelasan secara teknis tentang program Self Declare Mandiri, karena masyarakat sudah menunggu-nunggu akan kelanjutan kebijakan mandatory halal di tahun 2025. Kami akan mensosialisasikan ini kepada PU dan UMKM agar segera mengurus sertifikat halal, sehingga jika sudah memiliki sertifikat halal, mereka bisa dengan bebas memasarkan produknya dan tentu akan menambah laris usahanya," jelas Kaharudin.
Ada yang menarik kata Kaharudin bahwa BPJPH akan membantu memasarkan produk PU dan UMKM yang sudah bersertifikat halal.
"BPJPH akan membantu mempromosikan produk para PU dan UMKM jika sudah memiliki sertifikat halal dan memfollow akun IG, TikTok, FB, X, dan YouTube BPJPH. Silakan mengirim video usahanya tidak lebih berdurasi 60 detik ke BPJPH. Jadi ini info baru dan silakan para PU dan UMKM untuk memanfaatkan peluang tersebut," ujar Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar dengan senyum khasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan