Salurkan 165 Program Bantuan di Tahun 2024, YBM PLN UIP3B Kalimantan Sejahterakan 6.830 Penerima Manfaat

Editor: Redaksi author photo

Pada momen doa bersama siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN UIP3B Kalimantan menyalurkan santunan kepada anak yatim dhuafa yang digelar setelah apel siaga pada tanggal 16 Desember 2024.

KALBARNEWS.CO.ID (KALIMANTAN)
- Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan dana zakat sepanjang tahun 2024 kepada 6.830 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan.


Dana zakat ini dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, mulai dari pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan. Dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan, YBM PLN UIP3B Kalimantan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi penerima manfaat dan menciptakan perubahan nyata di masyarakat.


General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro menyampaikan apresiasinya terhadap peran Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP3B Kalimantan dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.


"Dana zakat yang disalurkan tidak hanya sekadar bantuan, tetapi menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi penerima manfaat," ujarnya.


Salam juga menjelaskan zakat ini disalurkan melalui berbagai Program dalam 5 Pilar yakni Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Dakwah, dan Sosial Kemanusiaan kepada Penerima Maanfaat yang masuk dalam golongan aznaf atau yang berhak menerima zakat.


"Dari 5 pilar program YBM, sebanyak 165 program yang telah diinisiasi selama tahun 2024 ini guna menunjukkan konsistensi YBM PLN UIP3B Kalimantan dalam menebar manfaat dan membantu  meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan," kata Salam.


Penyaluran zakat ini bersumber dari zakat penghasilan pegawai muslim PLN dan muzaki lainnya kepada mereka yang berhak menerima (mustahik) yang terdiri dari delapan golongan (asnaf) yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. (Tim Liputan)

Editor : aan

Share:
Komentar

Berita Terkini