![]() |
Barantin Gagalkan Pemasukan Benur Udang Windu Ilegal |
KALBARNEWS.CO.ID (LAMPUNG
SELATAN) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Sumatera Selatan)
berhasil menahan dua mobil yang mengangkut Benur Udang Windu ilegal.
Sebelumnya mobil telah dilarang
menyeberang oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Banten Satuan
Pelayanan Pelabuhan Merak (Karantina Banten) karena tidak lengkap
persyaratannya namun tetap nekad melintas pada hari Minggu (16 Februari 2025).
Penahanan berhasil dilakukan
berkat koordinasi antara petugas Karantina Banten dan Karantina Lampung tentang
adanya kendaraan yang mengangkut benur udang ke Pulau Sumatera tujuan Rawa
Jitu, meski telah dilakukan tindakan penolakan pada hari yang sama.
Ditemukan Benur Udang yang
diangkut masing-masing sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor dengan total
keseluruhan 1.650.000 ekor.
Kepala Karantina Lampung, Donni
Muksydayan menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam
upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung dan
menegakkan Peraturan Karantina.
"Kami tidak akan memberikan
toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa
komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah serta membahayakan
sumber daya perikanan di wilayah Lampung," ujarnya
Lebih lanjut Donni menjelaskan,
Benur yang diangkut tidak dilengkapi dengan sertifikat ikan dari karantina
daerah asal dan berdasarkan uji laboratorium positif berpenyakit, sehingga
karantina banten melakukan tindakan penolakan. Namun pelaku tetap nekad menyeberang
sampai ke Pelabuhan Bakauheni.
“Karantina Lampung akan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019. Penahanan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain
yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi
persyaratan yang ditetapkan demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di
Indonesia.” Tegasnya
Sebagaimana pernyataan Kepala
Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, Barantin memiliki peran penting
dalam mewujudkan keamanan dan pertahanan negara dengan pelaksanaan tindakan
karantina melalui penerapan biosekuriti, biosafety, dan biodefense.
Peran penting tersebut diperkuat
dan ditingkatkan salah satunya dengan penguatan fungsi penegakan hukum di
Barantin.
Sahat sangat berharap
fungsi-fungsi penyidikan ke depan dapat ditingkatkan guna mempertegas kepastian
hukum pelaksanaan undang-undang karantina, serta memberikan efek gentar dan
efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar undang-undang karantina.
Sebagai informasi, Barantin telah
membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang tujuannya
adalah untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di lingkup Barantin.
Satgas Gakkum berisi personil
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini berjumlah 123 orang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan PPNS ini untuk
memperkuat penegakan hukum di bidang Karantina, diatur dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 mengenai fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik.
(Sumber : Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia)
Editor : Heri