Barantin Gagalkan Pemasukan Benur Udang Windu Ilegal

Editor: Redaksi author photo
Barantin Gagalkan Pemasukan Benur Udang Windu Ilegal

KALBARNEWS.CO.ID (LAMPUNG SELATAN) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Sumatera Selatan) berhasil menahan dua mobil yang mengangkut Benur Udang Windu ilegal.

 

Sebelumnya mobil telah dilarang menyeberang oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Banten Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak (Karantina Banten) karena tidak lengkap persyaratannya namun tetap nekad melintas pada hari Minggu (16 Februari 2025).

 

Penahanan berhasil dilakukan berkat koordinasi antara petugas Karantina Banten dan Karantina Lampung tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang ke Pulau Sumatera tujuan Rawa Jitu, meski telah dilakukan tindakan penolakan pada hari yang sama.

 

Ditemukan Benur Udang yang diangkut masing-masing sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor.

 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung dan menegakkan Peraturan Karantina.

 

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah serta membahayakan sumber daya perikanan di wilayah Lampung," ujarnya

 

Lebih lanjut Donni menjelaskan, Benur yang diangkut tidak dilengkapi dengan sertifikat ikan dari karantina daerah asal dan berdasarkan uji laboratorium positif berpenyakit, sehingga karantina banten melakukan tindakan penolakan. Namun pelaku tetap nekad menyeberang sampai ke Pelabuhan Bakauheni.

 

“Karantina Lampung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Penahanan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.” Tegasnya

 

Sebagaimana pernyataan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, Barantin memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan pertahanan negara dengan pelaksanaan tindakan karantina melalui penerapan biosekuriti, biosafety, dan biodefense.

 

Peran penting tersebut diperkuat dan ditingkatkan salah satunya dengan penguatan fungsi penegakan hukum di Barantin.

 

Sahat sangat berharap fungsi-fungsi penyidikan ke depan dapat ditingkatkan guna mempertegas kepastian hukum pelaksanaan undang-undang karantina, serta memberikan efek gentar dan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar undang-undang karantina.

 

Sebagai informasi, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di lingkup Barantin.

 

Satgas Gakkum berisi personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini berjumlah 123 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Keberadaan PPNS ini untuk memperkuat penegakan hukum di bidang Karantina, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengenai fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik. (Sumber : Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia)

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini