Danantara Diluncurkan, Kelola Rp300 Triliun untuk Proyek Nasional
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo resmi meluncurkan Daya Aganata Nusantara atau yang dikenal publik dengan nama Danantara. Prabowo menandatangani berdirinya Danantara di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh jajaran menteri, duta besar negara sahabat, pengusaha, serta tokoh-tokoh penting lainnya, termasuk mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Dalam peresmian tersebut, diumumkan susunan kepemimpinan Danantara yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi strategis nasional. Rosan P. Roeslani ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO), Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO). Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi oleh Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Sebagai CEO Danantara, Rosan P. Roeslani juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam konferensi pers seusai peluncuran, Rosan menyatakan bahwa peran gandanya ini tidak akan menjadi kendala, melainkan justru membawa sinergi positif. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai Menteri Investasi memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan sektor investasi di Indonesia, sementara Danantara berfokus pada pengelolaan investasi jangka panjang.
Dengan demikian, menurutnya, kedua peran tersebut saling mendukung. Rosan juga menyoroti bahwa model serupa sudah diterapkan di negara lain, seperti Uni Emirat Arab, di mana Menteri Investasi juga bertindak sebagai kepala sovereign wealth fund. Oleh karena itu, ia optimistis bahwa kombinasi jabatan ini akan menciptakan efisiensi dan dampak maksimal bagi perekonomian nasional.
Rosan juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo mengenai pelaksanaan Danantara. Prabowo menekankan bahwa lembaga ini harus beroperasi dengan prinsip tata kelola yang baik, penuh kehati-hatian, transparan, dan berintegritas tinggi. Menurut Rosan, pedoman tersebut akan menjadi landasan dalam menjalankan Danantara agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, Danantara diharapkan bisa menjadi instrumen utama dalam menarik investasi serta mengoptimalkan aset negara guna mendukung proyek-proyek strategis nasional.
Saat peluncuran, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa salah satu sumber dana utama yang akan dikelola oleh Danantara berasal dari efisiensi anggaran yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun atau sekitar 20 miliar dolar AS dalam bentuk tabungan negara yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang tidak tepat sasaran. Dana ini akan dialokasikan ke lebih dari 20 proyek nasional yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prabowo menekankan bahwa proyek-proyek yang berada di bawah Danantara harus memiliki dampak ekonomi yang tinggi dan berkontribusi pada industrialisasi serta hilirisasi sumber daya alam Indonesia. Dengan adanya proyek bernilai besar ini, diharapkan akan tercipta peluang kerja yang lebih luas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Presiden Prabowo juga menyampaikan tekadnya agar Indonesia tidak lagi menjual sumber daya alam dengan harga murah. Menurutnya, Indonesia harus mampu mengelola dan mengolah sumber daya alamnya sendiri demi menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
Dengan adanya Danantara, pemerintah akan memastikan bahwa kekayaan negara dikelola dengan disiplin keuangan yang ketat dan prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab. Prabowo berharap bahwa Danantara dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang efektif dan mampu mengubah cara Indonesia mengelola kekayaan negara demi kemakmuran seluruh rakyat.
Danantara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, pembentukan Danantara juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam rangka memperkuat struktur kelembagaan Danantara, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan Danantara dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi Indonesia. (Tim Liputan).
Editor : Lan