ugaan Korupsi Riva Siahaan: Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Masyarakat dibuat heboh dengan penangkapan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode tahun 2018 hingga 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka pada Senin, 24 Februari 2025, dan menyebut bahwa tindakan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik lantaran salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM), yakni dengan membeli bahan bakar dengan nilai oktan (RON) 90, yang dikenal sebagai Pertalite, lalu mengolahnya kembali untuk dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.
Munculnya dugaan ini membuat masyarakat berspekulasi bahwa Pertamax yang dijual di SPBU resmi Pertamina merupakan hasil oplosan dari Pertalite. Spekulasi ini pun menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kualitas BBM yang mereka konsumsi sehari-hari.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan Pertamax seperti yang ramai diperbincangkan.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Fadjar juga menjelaskan bahwa permasalahan yang disoroti oleh Kejaksaan Agung bukan soal pengoplosan, melainkan terkait prosedur pembelian BBM. Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam penyelidikan adalah transaksi pembelian RON 90 dan RON 92 yang tidak sesuai ketentuan.
“Di Kejaksaan, kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
Di tengah situasi yang memanas akibat kasus ini, banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana keberlanjutan distribusi energi oleh Pertamina. Masyarakat khawatir bahwa kasus hukum yang tengah berjalan akan menghambat pasokan BBM dan LPG yang didistribusikan oleh Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi kekhawatiran ini, Fadjar menegaskan bahwa Pertamina tetap berkomitmen menjaga kelancaran distribusi energi di seluruh Indonesia. Ia memastikan bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung tidak akan mempengaruhi operasional Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
“Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa, 25 Februari 2025.
Fadjar juga menekankan bahwa Pertamina akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berusaha memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Fadjar menegaskan bahwa dalam menjalankan proses hukum ini, Pertamina tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap agar publik dapat memahami bahwa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat masih berstatus tersangka dan memiliki hak hukum yang harus dihormati.
“Tentu dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya lagi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Kasus ini tak hanya menjadi perbincangan hangat di masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa pengamat menyebut bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengadaan dan distribusi BBM di Indonesia. Selain itu, ada desakan dari berbagai pihak agar pemerintah memperketat pengawasan dalam tata kelola industri migas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Dengan kompleksitas dan skala besar yang dimiliki kasus ini, banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor energi nasional tetap terjaga. (Tim Liputan).
Editor : Lan