Efisiensi Anggaran: Durasi Retret Kepala Daerah Dikurangi, Dibiayai Pusat

Editor: Redaksi author photo

Efisiensi Anggaran: Durasi Retret Kepala Daerah Dikurangi, Dibiayai Pusat

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp 22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program retret atau pembekalan bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.


Ketentuan ini awalnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut mengalami perubahan signifikan setelah adanya arahan baru dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa skema pembiayaan retret yang semula berbagi beban dengan APBD kini dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengungkapkan bahwa awalnya, pembiayaan bersama ini muncul sebagai aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.


"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka," ujar Bima kepada media pada 13 Februari 2025.


Namun, dalam perkembangan kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 dibiayai langsung oleh Kemendagri.


“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya berasal dari latar belakang birokrasi, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Oleh karena itu, surat edaran sebelumnya diperbaiki dan disesuaikan dengan keputusan Mendagri," ungkap Bima lebih lanjut.


Pada awalnya, Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp 2.750.000 per peserta untuk delapan hari. Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025. Dalam edaran terbaru ini ditegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.


Beberapa pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal dan telah menyetorkan Rp 22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia selaku penyelenggara retret kepala daerah 2025. Dengan perubahan skema pembiayaan, pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan pengembalian dana kepada daerah yang telah melakukan pembayaran tersebut.

 

Dalam edaran awal, anggaran sebesar Rp 22 juta yang bersumber dari APBD digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, antara lain:


  • Akomodasi dan konsumsi

  • Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)

  • Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel

  • Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi berlogo daerah

  • Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)

  • Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam

  • Baju batik atau tenun

  • Obat-obatan pribadi


Dengan perubahan pembiayaan ke APBN, seluruh kebutuhan tersebut kini akan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat tanpa membebani APBD daerah masing-masing.


Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah juga berdampak pada pelaksanaan retret. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, retret tetap akan dilaksanakan karena dinilai sebagai program strategis bagi kepala daerah.


"Ya, termasuk bukan hanya retret, tetapi seluruh program kegiatan yang dianggap memiliki nilai strategis dan penting tetap berjalan. Retret ini bagian dari program yang penting," kata Juri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.


Namun, ia juga mengungkapkan bahwa durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari kini dikurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang kini bersumber dari APBN.


“Retret tadinya direncanakan selama 14 hari, sekarang sudah dikurangi durasinya,” tambahnya.


Dalam retret ini, terdapat dua agenda utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penyelenggara orientasi bagi kepala daerah.


"Kegiatan ini menggabungkan Kemendagri dan Lemhannas dalam satu pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan retret kepala daerah," jelas Juri.


Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan retret tetap berjalan secara efektif dan optimal tanpa membebani anggaran daerah. Pemerintah juga berharap bahwa program ini dapat memberikan bekal kepemimpinan yang lebih baik bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah masing-masing. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini