![]() |
Karantina Aceh Musnahkan Media Pembawa Ilegal |
KALBARNEWS.CO.ID (ACEH) - Badan
Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan Aceh (Karantina Aceh) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea dan Cukai Langsa) melakukan pemusnahan
media pembawa ilegal yang dibawa masuk ke wilayah Aceh pada Senin (17/2) di
Kantor Bea dan Cukai Langsa.
Media pembawa yang dimusnahkan
yaitu 12 ekor mirkat atau surikata (sejenis garangan kecil), 8 ekor kambing dan
1 koli tanaman kaktus.
"Terimakasih dan apresiasi
pada tim BC Langsa karena telah membantu melalukan penahanan terhadap media
pembawa yang tidak masuk secara legal," ungkap Muhammad Burlian, Kepala
Karantina Aceh dalam keterangan tertulis pada hari Rabu (19 Februari 2025).
Penahanan puluhan komoditas
bersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Bea dan Cukai
Langsa bahwa akan ada pemasukan komoditas impor ilegal di wilayah Aceh Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan di
jalan lintas Medan - Banda Aceh, ditemukan satu koli tanaman kaktus, 8 ekor
kambing pygmy dan 12 ekor surikata yang merupakan hewan endemis tidak ada di
Indonesia, serta berbagai barang lain yang diduga berasal dari Thailand.
"Ini sudah tentu pelanggaran
hukum karantina, pertama tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dua
tidak dilaporkan pemasukan media pembawa tersebut ke karantina, ketiga tidak
dilengkapi dokumen persyaratan kesehatan karantina, ini terlihat kecil namun
sebenarnya merupakan tindakan yang berbahaya," ujar Burlian.
Karena tidak memenuhi persyaratan
karantina seperti tidak dilengkapi dokumen persyaratan, melalui tempat yang
ditetapkan serta dilaporkan ke petugas karantina, maka terhadap media pembawa
tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan dengan
tindakan karantina pemusnahan.
Hal tersebut dilakukan untuk
menghindari risiko terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit berbahaya dari
media pembawa ilegal tersebut.
Menurut Burlian, sinergi yang
dilakukan oleh BC Langsa adalah bentuk positif yang perlu terus dibangun serta
ditingkatkan guna mewujudkan visi dan misi pemerintah.
"Ini contoh sinergi yang
sangat baik, saling mendukung tugas dan fungsi pemerintah, tidak ada lagi ego
sektoral, bahkan mestinya bukan hanya keterlibatan atau sinergi antar instansi,
namun juga harus ada sinergi dan keterlibatan masyarakat yang nyata, ini contoh
yang baik, terimakasih," jelasnya.
Menurutnya, saat ini ia tengah
gencar melakukan pencegahan risiko masuknya hama dan penyakit karantina seperti
penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, dan rabies.
Jika media pembawa tersebut
dilalulintaskan secara ilegal, tentu akan memperbesar risiko masuk dan
tersebarnya hama pemyakit yang berbahaya ke wilayah Aceh khususnya dan dapat
menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Burlian menjelaskan bahwa sesuai
instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa karantina melakukan
dukungan terhadap asta cita Presiden Prabowo Subianto pada tiga bagian yaitu
mendukung penguatan pertahanan negara non militer, mendukung swa sembada
pangan, serta mendorong peningkatan lapangan kerja melalui peningkatan ekspor.
"Kalau upaya pemasukan
ilegal ini tidak dicegah bersama-sama, maka akan sangat merugikan masyarakat
dan mengancam asta cita presiden," pungkasnya.
Hingga saat ini barang bukti
lainnya serta pelaku tengah diproses hukum lebih lanjut. Hadir pula dalam
kegiatan tersebut Pj. Wali Kota Langsa, Kepala Balai Besar Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, juga perwakilan dari Balai Veteriner Medan,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, Wakapolres
Langsa dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Langsa. (Sumber : Biro Hukum
dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia).
Editor : Heri