Karantina Aceh Musnahkan Media Pembawa Ilegal

Editor: Redaksi author photo
Karantina Aceh Musnahkan Media Pembawa Ilegal

KALBARNEWS.CO.ID (ACEH) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh (Karantina Aceh) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea dan Cukai Langsa) melakukan pemusnahan media pembawa ilegal yang dibawa masuk ke wilayah Aceh pada Senin (17/2) di Kantor Bea dan Cukai Langsa.

 

Media pembawa yang dimusnahkan yaitu 12 ekor mirkat atau surikata (sejenis garangan kecil), 8 ekor kambing dan 1 koli tanaman kaktus.

 

"Terimakasih dan apresiasi pada tim BC Langsa karena telah membantu melalukan penahanan terhadap media pembawa yang tidak masuk secara legal," ungkap Muhammad Burlian, Kepala Karantina Aceh dalam keterangan tertulis pada hari Rabu (19 Februari 2025).

 

Penahanan puluhan komoditas bersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Bea dan Cukai Langsa bahwa akan ada pemasukan komoditas impor ilegal di wilayah Aceh Timur.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di jalan lintas Medan - Banda Aceh, ditemukan satu koli tanaman kaktus, 8 ekor kambing pygmy dan 12 ekor surikata yang merupakan hewan endemis tidak ada di Indonesia, serta berbagai barang lain yang diduga berasal dari Thailand.

 

"Ini sudah tentu pelanggaran hukum karantina, pertama tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dua tidak dilaporkan pemasukan media pembawa tersebut ke karantina, ketiga tidak dilengkapi dokumen persyaratan kesehatan karantina, ini terlihat kecil namun sebenarnya merupakan tindakan yang berbahaya," ujar Burlian.

 

Karena tidak memenuhi persyaratan karantina seperti tidak dilengkapi dokumen persyaratan, melalui tempat yang ditetapkan serta dilaporkan ke petugas karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan dengan tindakan karantina pemusnahan.

 

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit berbahaya dari media pembawa ilegal tersebut.

 

Menurut Burlian, sinergi yang dilakukan oleh BC Langsa adalah bentuk positif yang perlu terus dibangun serta ditingkatkan guna mewujudkan visi dan misi pemerintah.

 

"Ini contoh sinergi yang sangat baik, saling mendukung tugas dan fungsi pemerintah, tidak ada lagi ego sektoral, bahkan mestinya bukan hanya keterlibatan atau sinergi antar instansi, namun juga harus ada sinergi dan keterlibatan masyarakat yang nyata, ini contoh yang baik, terimakasih," jelasnya.

 

Menurutnya, saat ini ia tengah gencar melakukan pencegahan risiko masuknya hama dan penyakit karantina seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, dan rabies.

 

Jika media pembawa tersebut dilalulintaskan secara ilegal, tentu akan memperbesar risiko masuk dan tersebarnya hama pemyakit yang berbahaya ke wilayah Aceh khususnya dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

 

Burlian menjelaskan bahwa sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa karantina melakukan dukungan terhadap asta cita Presiden Prabowo Subianto pada tiga bagian yaitu mendukung penguatan pertahanan negara non militer, mendukung swa sembada pangan, serta mendorong peningkatan lapangan kerja melalui peningkatan ekspor.

 

"Kalau upaya pemasukan ilegal ini tidak dicegah bersama-sama, maka akan sangat merugikan masyarakat dan mengancam asta cita presiden," pungkasnya.

 

Hingga saat ini barang bukti lainnya serta pelaku tengah diproses hukum lebih lanjut. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Pj. Wali Kota Langsa, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, juga perwakilan dari Balai Veteriner Medan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, Wakapolres Langsa dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Langsa. (Sumber : Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini