Keberhasilan Pemerintah dalam Menggagalkan Penyelundupan Barang Senilai Triliunan Rupiah
KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam membongkar kasus penyelundupan barang ilegal yang ditemukan oleh desk penyelundupan.
Desk ini merupakan tim gabungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI dan Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025, Menko Polkam didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa nilai total barang hasil penyelundupan yang berhasil disita oleh pemerintah mencapai Rp480,7 miliar.
"Nilai barang yang berhasil diselamatkan oleh desk penyelundupan ini, dalam hal ini oleh Kemenkeu, Bea Cukai, Polri, Mendag, dan TNI, dari barang selundupan mencapai Rp480,7 miliar," ujar Budi Gunawan.
Budi Gunawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara serta mengancam industri dalam negeri.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers tersebut, Budi Gunawan menyatakan bahwa barang selundupan yang berhasil diamankan diduga berasal dari 35 kelompok dan 18 perusahaan yang terlibat dalam perdagangan ilegal. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku di balik aktivitas penyelundupan ini.
Dengan penemuan terbaru ini, total barang penyelundupan yang berhasil dicegah selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih di awal tahun 2025 telah mencapai angka Rp4,1 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Jika ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total barang selundupan yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 triliun. Dibandingkan dengan total temuan pada tahun 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan," terang Budi.
Dalam operasi ini, berbagai jenis barang ilegal berhasil diamankan. Menurut keterangan Menko Polkam, barang-barang tersebut mencakup berbagai kategori mulai dari bahan konsumsi, produk industri, hingga flora dan fauna yang diselundupkan secara ilegal.
"Barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras)," ungkap Budi Gunawan.
Selain itu, tim juga menemukan barang selundupan berupa hewan dan tanaman ilegal yang berhasil dicegah masuk ke dalam negeri.
"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah, serta tanaman hias," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penyelundupan barang-barang tersebut tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat membahayakan ekosistem dan lingkungan di Indonesia. Menko Polkam menilai bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan bukti konkret dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga stabilitas industri dalam negeri. Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat terdampak oleh masuknya barang-barang ilegal.
"Pemerintah terus berupaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu, serta memastikan bahwa industri dalam negeri, termasuk UMKM, tidak dirugikan oleh perdagangan ilegal," tegas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini telah masuk dalam tahap penanganan hukum dan beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI untuk proses lebih lanjut.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau mendapatkan kompensasi," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa total kasus penyelundupan yang telah ditindak oleh pemerintah mencapai 2.657 kasus. Barang bukti dari kasus-kasus tersebut kini telah disita dan menjadi milik negara. Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam menghadapi kejahatan penyelundupan ini. Ia mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat penyelundupan barang-barang ilegal ini mencapai Rp820 miliar.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan barang ilegal ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan gelap yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah, melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan, meningkatkan penindakan terhadap pelaku, serta mengoptimalkan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
Dengan adanya koordinasi antara Kemenkeu, Kemendag, Bea Cukai, TNI, dan Polri, diharapkan upaya pemberantasan penyelundupan dapat semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. (Tim Liputan).
Editor : Lan