Mahasiswi di Malang Ditilang karena Pakai Plat Mobil Tak Senonoh Demi Konten
KALBARNEWS.CO.ID (MALANG) - Sempat ramai di sosial media tentang seorang wanita yang ditilang polisi karena plat mobil tak senonoh di Malang. Mobil BMW berwarna putih dengan nopol palsu N 3 NEN langsung ditindak oleh oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang. Mobil BMW yang dikendarai seorang mahasiswi Kota Malang itu melintas di jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Raisa, pengemudi BMW tersebut, mengaku jika nopol yang digunakan adalah palsu dan dibuat hanya untuk keperluan konten di media sosial. Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengatakan bahwa niat awalnya hanya untuk membuat konten TikTok yang unik dan menarik perhatian warganet.
“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok,” ujar Raisa saat memberi keterangan pada wartawan, Sabtu, 15 Februari 2025.
Namun, karena keteledorannya, Raisa lupa untuk melepas plat tersebut dan tetap mengendarai mobilnya dengan plat palsu di jalanan umum. Hal ini kemudian menjadi perhatian warga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Raisa menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang yang merasa tidak nyaman dengan aksi yang ia lakukan.
“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf kepada masyarakat. Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” kata Raisa.
Tindakannya yang menggunakan plat nomor palsu untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk alasan darurat atau kepentingan hukum tentu melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan bahwa nopol asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG dan bukan N 3 NEN seperti yang digunakan Raisa.
“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan sudah kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Selain diberikan tilang, Raisa juga diperintahkan untuk segera mengganti kembali plat nomor kendaraannya dengan nopol yang asli dan terdaftar di kepolisian.
Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya. TNKB harus dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan plat nomor palsu atau modifikasi plat yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai pasal dalam hukum Indonesia.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya boleh dilakukan oleh kepolisian dengan aturan yang telah ditentukan.
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), penggunaan dokumen palsu, termasuk plat nomor palsu, dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan TNKB:
- Pasal 280: Pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal 288 ayat 1: Pengguna kendaraan yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Penggunaan plat nomor palsu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengakibatkan tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan adanya unsur penipuan atau pemalsuan dokumen negara.
Kasus seperti yang dilakukan Raisa bukan pertama kali terjadi. Banyak orang yang rela melakukan berbagai aksi nyeleneh demi mendapatkan perhatian di media sosial, termasuk memodifikasi kendaraan mereka dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tujuan mencari sensasi atau viralitas di dunia maya. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak kepolisian yang berusaha menegakkan aturan demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Bagi pengendara kendaraan bermotor, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Selain mendapatkan sanksi hukum, tindakan tersebut juga bisa berdampak buruk bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya di jalan raya.
Sebagai pelajaran dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara dan memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Tim Liputan).
Editor : Lan