Masyarakat Puas! Layanan Kehilangan di SPKT Polres Landak Cepat dan Bebas Biaya
KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK) - Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Landak terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penerbitan laporan kehilangan surat atau barang berharga yang dilakukan dengan cepat, tepat, dan tanpa biaya administrasi.
Pada Rabu (19/2/2025), Piket Jaga SPKT Polres Landak menerima laporan kehilangan yang langsung ditangani oleh Kanit SPKT III, AIPDA Teguh Wibisono. Pelapor, Al Muchlis, warga Dusun Sidas Raye, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, melaporkan kehilangan satu buah dompet warna hitam polos yang berisi KTP, kartu BPJS, SIM B2, SIM C, serta kartu ATM Bank BNI dengan nomor rekening 1218993685.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui KSPKT Iptu Yulius Kartono, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan laporan kehilangan di SPKT Polres Landak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam).
Selain itu, petugas tidak meminta atau menerima biaya administrasi dalam proses penerbitan surat tanda penerimaan laporan kehilangan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal penerbitan laporan kehilangan surat atau barang berharga. Semua proses dilakukan dengan cepat dan tanpa biaya, sesuai dengan prinsip pelayanan prima kepolisian,” ujar Iptu Yulius Kartono.
KSPKT Iptu Yulius Kartono menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan SPKT Polres Landak selalu mengutamakan kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
"Kami memastikan bahwa setiap laporan kehilangan yang diterima diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pelayanan ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya beban tambahan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kehilangan surat atau barang berharga ke SPKT Polres Landak untuk mendapatkan surat tanda penerimaan laporan sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan untuk pengurusan lebih lanjut.
"Kami selalu siap melayani dengan profesional dan humanis, sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Dengan adanya pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas biaya ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu oleh kepolisian dalam setiap kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan laporan kehilangan. (Tim Liputan)
Editor : Aan