Mekanisme Baru Distribusi LPG 3 Kg: Upaya Pemerintah Jaga Harga dan Tepat Sasaran
KABARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Polemik gas LPG 3 kg yang tidak sampai ke sasaran penerima subsidi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin kerap tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam distribusi gas LPG 3 kg di berbagai daerah. Selain itu, di lapangan sering ditemukan praktik permainan harga oleh oknum penjual yang mengambil keuntungan dengan menjual gas bersubsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat berkunjung ke Riau, ditemukan fakta bahwa harga gas LPG 3 kg di pasaran melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Temuan ini semakin memperjelas bahwa masih ada masalah dalam sistem distribusi dan pengawasan gas LPG subsidi.
Melihat kondisi di lapangan yang masih jauh dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, Menteri ESDM menyatakan bahwa akan dibentuk sebuah badan khusus yang bertugas mengawasi distribusi gas LPG 3 kg. Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” ujar Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa lembaga pengawasan tersebut dapat berbentuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang diperluas kewenangannya atau lembaga ad-hoc yang secara khusus menangani pengawasan distribusi LPG 3 kg.
Bahlil juga menekankan pentingnya subsidi yang tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara. Menurutnya, sistem subsidi yang tidak diawasi dengan baik akan mengarah pada ketidakefisienan dan berpotensi merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Subsidi ini harus benar-benar untuk rakyat. Harganya harus sesuai, volumenya harus sesuai, dan tidak boleh ada penyalahgunaan. Jika tidak diawasi, ini akan menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
Saat ini, Bahlil dan timnya tengah merumuskan pihak mana yang paling tepat untuk menjalankan fungsi pengawasan ini. Ia berharap dengan adanya lembaga pengawas yang lebih terstruktur, distribusi LPG 3 kg akan lebih tertata dan tepat sasaran.
Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), namun badan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), BPH Migas tidak memiliki tugas untuk mengawasi LPG 3 kg. Jika memang pemerintah ingin memberikan tugas tersebut, maka regulasinya perlu diperbaiki terlebih dahulu. Mungkin nanti akan dikaji lebih lanjut,” ujar Erika.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa jika pemerintah ingin mempercayakan pengawasan LPG 3 kg kepada BPH Migas, maka perlu dilakukan perubahan aturan atau pembentukan lembaga baru yang berwenang secara khusus menangani masalah ini.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan gas LPG 3 kg di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau, pada 5 Februari 2025. Dalam sidaknya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme yang jelas mengenai harga jual LPG 3 kg.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus dipatuhi oleh agen dan pangkalan agar harga tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan aturan yang berlaku, harga gas LPG 3 kg dari Pertamina Patra Niaga ke agen ditetapkan sebesar Rp12.750 per tabung. Agen kemudian menjualnya ke pangkalan dengan harga Rp15.000 per tabung. Dari pangkalan ke masyarakat, harga jual maksimum yang diperbolehkan adalah Rp18.000 per tabung.
“Rantai distribusi ini harus berjalan sesuai aturan, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang memainkan harga di tengah distribusi, apalagi sampai merugikan rakyat. Saya tidak rela jika masyarakat harus membeli dengan harga Rp22.000 per tabung,” tegas Bahlil.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta mekanisme yang lebih jelas, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan harga jualnya tetap terjangkau oleh masyarakat miskin. Pemerintah juga diharapkan segera menetapkan regulasi terkait pembentukan badan pengawas yang bertugas untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan baik tanpa penyimpangan di lapangan. (Tim Liputan).
Editor : Lan