Menteri Bahlil Tegaskan Tindak Tegas Pengecer yang Jual Gas LPG 3 Kg Melebihi HET
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Polemik mengenai distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) telah menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir, menyusul wacana regulasi yang mengubah sistem distribusinya. Pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menghentikan distribusi gas Elpiji 3 kg hingga hanya sampai ke pangkalan dan tidak lagi sampai ke pengecer, yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang berbondong-bondong mengantre untuk membeli gas melon tersebut, dengan tujuan mendapatkan pasokan sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Menyikapi situasi ini, Presiden Prabowo memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk membahas izin pengecer dalam menjual gas LPG 3 kg. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai pihak yang dapat menjual gas Elpiji 3 kg.
Selain itu, Dasco juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pengecer yang bertindak sebagai sub pangkalan dalam distribusi gas Elpiji, dengan harapan penjualan dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Bahlil melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan gas yang terletak di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau. Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan harga pasar gas LPG 3 kg yang berlaku di lapangan. Dalam kunjungan tersebut, Bahlil menemukan bahwa harga gas LPG di pangkalan tersebut terpantau cukup wajar, yakni sekitar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan yang diinginkan pemerintah, yang menetapkan harga agar tidak melebihi Rp22.000. Namun, Bahlil juga menemukan adanya pengecer yang masih menjual gas Elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi, yakni Rp22.000 per tabung. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam rantai distribusi yang harus segera ditindaklanjuti.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam distribusi gas LPG 3 kg. Menurutnya, harga gas LPG yang diterima agen dari Pertamina Patra Niaga adalah sebesar Rp12.750 per tabung, kemudian dijual ke pangkalan dengan harga Rp15.000, dan akhirnya dipasarkan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000. Pemerintah menegaskan bahwa rantai distribusi ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa ada pihak yang bermain harga di tengahnya, yang dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan harga dan merugikan konsumen. Bahlil menegaskan bahwa harga gas LPG 3 kg yang mencapai Rp19.000 sudah terbilang mahal, dan jika harga tersebut meningkat lagi, apalagi jika mencapai angka Rp22.000, pemerintah tidak akan segan-segan untuk mencabut izin penjualan gas dari pihak yang bersangkutan.
Bahlil juga menambahkan bahwa jika terdapat pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan gas dengan harga lebih tinggi dari HET, maka izin pangkalan tersebut akan dicabut tanpa ada toleransi.
Selain itu, aparat kepolisian juga sudah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengoplosan gas LPG, sebuah tindakan ilegal yang dapat memengaruhi ketersediaan dan harga gas di pasaran. Bahlil menegaskan bahwa jika ada pangkalan yang terbukti terlibat dalam pengoplosan atau menaikkan harga gas secara tidak wajar, tindakan tegas akan diambil, dan izin mereka akan dicabut.
Pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 kg berjalan dengan lancar, harga tetap terkontrol, dan masyarakat tidak dirugikan dengan kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Sikap tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar dapat mengatasi permasalahan yang ada tanpa menambah beban bagi masyarakat. Pemerintah mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi gas LPG 3 kg untuk mematuhi peraturan yang ada, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan rakyat. (Tim Liputan).
Editor : Lan