Modus Oplos Elpiji Terungkap: Keuntungan Capai Ratusan Ribu Per Tabung
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap peredaran elpiji yang diduga dioplos.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjalankan praktik ilegal ini. Mereka diketahui memindahkan isi gas elpiji bersubsidi dalam tabung 3 kilogram ke dalam tabung yang lebih besar, yakni tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi pengguna non-subsidi.
"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Para tersangka menggunakan peralatan khusus untuk melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
"Pelaku menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," jelas Panjiyoga
Metode ini memungkinkan para pelaku untuk melakukan pemindahan gas dalam jumlah besar dengan cara yang lebih cepat dan efisien, meskipun sangat berbahaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memaparkan skema bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku. Untuk mengisi satu tabung elpiji ukuran 12 kg, mereka membutuhkan sekitar empat tabung gas bersubsidi 3 kg dengan total modal sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.
Sementara itu, untuk mengisi satu tabung gas ukuran 50 kg, para tersangka menggunakan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal berkisar antara Rp306 ribu hingga Rp340 ribu. Dengan cara ini, mereka dapat menjual gas oplosan dengan harga lebih tinggi dan meraup keuntungan yang signifikan.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi," ungkap Panjiyoga. "Sedangkan untuk gas 50 kg, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung."
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam sindikat pengoplosan elpiji. Berikut ini rincian peran masing-masing tersangka:
W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus "dokter" yang melakukan penyuntikan atau pemindahan gas.
MS, P, dan MR berperan sebagai penjual hasil pengoplosan.
M berperan sebagai pengawas.
T bertugas sebagai penjualan hasil oplosan.
S merupakan pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan gas.
Para tersangka ini diduga telah menjalankan bisnis ilegalnya cukup lama dan mendistribusikan gas hasil oplosan ke berbagai wilayah di DKI Jakarta dan Bekasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi:
3 tabung gas 50 kg non-subsidi yang sudah terisi.
202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong.
149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi.
59 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi yang sudah terisi hasil oplosan.
25 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi yang kosong.
7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk pemindahan gas.
Pengoplosan elpiji bukan hanya merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Pemindahan gas secara ilegal tanpa prosedur keamanan yang memadai dapat menyebabkan kebocoran dan memicu ledakan yang berakibat fatal.
Selain itu, gas oplosan yang dihasilkan juga berisiko menurunkan kualitas dan tekanan gas dalam tabung, yang dapat membahayakan pengguna akhir saat digunakan untuk keperluan rumah tangga atau industri.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi serta pelanggaran terhadap undang-undang terkait migas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli elpiji non-subsidi, terutama dari sumber yang tidak resmi. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik pengoplosan elpiji di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan peredaran elpiji bersubsidi dapat lebih terkendali dan tepat sasaran sesuai peruntukannya, serta menghindarkan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ilegal semacam ini. (Tim Liputan).
Editor : lan