OJK Beri Izin Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
KALBARNEWS.CO.ID (JKARTA) - Berita mengenai rencana Pemerintah RI untuk menyelenggarakan bisnis baru, yakni bullion bank atau bank emas, tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi emas yang dimiliki Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan pandangan mengenai alasan dan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut, yang dinilai dapat memperkuat ekosistem emas nasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa keberadaan bullion bank diharapkan dapat mengoptimalkan potensi emas di Indonesia, terutama emas yang selama ini hanya tersimpan di brankas atau bahkan di rumah masyarakat tanpa dimanfaatkan secara produktif.
Menurut Ahmad, skema bullion bank akan memungkinkan emas yang tersimpan tersebut dapat dioptimalkan melalui berbagai layanan keuangan berbasis emas, seperti tabungan emas, pinjaman dengan jaminan emas, hingga instrumen investasi berbasis emas yang lebih terstruktur. Dengan demikian, emas tidak lagi hanya menjadi barang simpanan, tetapi juga bisa berperan aktif dalam perekonomian nasional.
Dalam acara "Seminar Bullion Financial Services in Indonesia" yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada 11 Februari 2025, Ahmad menjelaskan bahwa kehadiran bullion bank ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi di sektor pertambangan, manufaktur, hingga ritel.
Ekosistem emas yang terintegrasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Dengan adanya bullion bank, akan lebih mudah untuk menyediakan pembiayaan bagi perusahaan pengolahan emas (refinery), manufaktur perhiasan, serta sektor ritel yang bergerak di bidang perdagangan emas. OJK juga menilai bahwa dengan sistem yang terstruktur, industri emas nasional bisa berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Ahmad menambahkan bahwa pengembangan industri bullion bank membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain seperti India dan Turki, dibutuhkan belasan tahun untuk menjadikan bullion banking sebagai sektor bisnis utama dalam industri perbankan. Oleh karena itu, Indonesia telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan bullion bank hingga tahun 2045.
Ia berharap bahwa dengan dukungan regulasi yang tepat serta partisipasi aktif dari berbagai pihak, ekosistem bullion bank di Indonesia dapat tumbuh dengan baik. Keberadaan bullion bank yang kuat diharapkan dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi industri emas, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam kesempatan berbeda, turut menegaskan bahwa Indonesia sudah siap memiliki bank emas sendiri. Hal ini didukung oleh adanya kemampuan dalam memproduksi emas batangan di dalam negeri. Erick menyoroti kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Freeport Indonesia dalam mengolah emas batangan di dalam negeri sebagai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya emas nasional.
Sebelumnya, Indonesia banyak mengekspor bahan mentah emas ke luar negeri tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Namun, dengan adanya kerja sama antara Freeport dan Antam, kini emas bisa diolah langsung di dalam negeri sebelum masuk ke pasar. Erick menilai langkah ini sebagai salah satu bentuk hilirisasi sektor tambang yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Erick menyebut bahwa Kementerian BUMN juga akan berdiskusi dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengembangkan skema tabungan emas. Tabungan emas ini nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat dan memungkinkan mereka untuk menyimpan aset dalam bentuk emas dengan sistem yang lebih terjamin.
Saat ini, Indonesia telah memiliki bank emas pertama yang resmi beroperasi, yaitu PT Pegadaian. OJK telah memberikan izin kepada Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Sebagai bullion bank pertama di Indonesia, Pegadaian kini memiliki kewenangan untuk menjalankan berbagai layanan berbasis emas, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas untuk korporasi, serta perdagangan emas secara lebih terstruktur.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik izin yang diberikan OJK tersebut. Menurutnya, izin usaha bullion yang didapatkan oleh Pegadaian merupakan hasil dari upaya panjang selama lebih dari dua tahun. Dengan adanya izin ini, Pegadaian kini dapat lebih leluasa dalam mengembangkan layanan berbasis emas dan mendorong inklusi keuangan berbasis emas di Indonesia.
Damar menegaskan bahwa Pegadaian optimis dengan prospek bisnis bullion bank di Indonesia. Ia meyakini bahwa dengan sistem yang baik dan dukungan dari pemerintah serta regulator, Pegadaian dapat menjadi pionir dalam industri perbankan emas di Tanah Air.
Dengan langkah-langkah strategis yang tengah ditempuh pemerintah dan pihak terkait, diharapkan bullion bank dapat menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia, sekaligus mendukung upaya hilirisasi industri emas nasional. Ke depan, pemerintah berencana terus mengembangkan ekosistem bullion banking agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha. (Tim Liputan).
Editor : Lan