Peluang Bisnis Pangkalan LPG 3 Kg: Syarat, Modal, dan Keuntungannya
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Pemerintah melalui kebijakan terbaru telah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, sebagai bagian dari upaya penataan distribusi yang lebih efisien dan tepat sasaran. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, mengharuskan distribusi elpiji bersubsidi 3 kg hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi, yang bertujuan untuk memastikan harga jual yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menghindari permainan harga yang sering terjadi di tingkat pengecer.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menanggulangi masalah distribusi yang tidak tepat sasaran dan memastikan bahwa elpiji sampai ke tangan yang membutuhkan, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Bagi pengecer yang masih ingin berpartisipasi dalam penyaluran elpiji, mereka diminta untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memungkinkan pengecer untuk menjadi agen atau pangkalan resmi Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merampingkan distribusi dan memastikan harga jual yang diterima masyarakat tidak melebihi batasan yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya pendaftaran ini, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diharapkan dapat membantu memperlancar distribusi elpiji.
Untuk memulai usaha pangkalan elpiji, calon pengusaha harus memahami berbagai persyaratan yang diperlukan, baik dari sisi dokumen, lahan, maupun biaya yang harus dikeluarkan. Setiap lokasi agen harus memenuhi ketentuan luas lahan tertentu, yakni minimal 165 m² untuk agen, 4.150 m² untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan 1.000 m² untuk Bulk Pertamina Transporter (BPT).
Selain itu, calon agen juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen legalitas usaha, seperti bukti kepemilikan tanah, Akta Pendirian Badan Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan daerah.
Selain dokumen legalitas, calon agen juga harus memenuhi ketentuan keuangan yang cukup untuk menunjang operasional pangkalan. Untuk agen elpiji, modal yang dibutuhkan adalah Rp750.000.000, sementara untuk SPBE dan BPT, modal yang diperlukan jauh lebih besar, masing-masing Rp3.500.000.000 dan Rp2.000.000.000. Dokumen tambahan seperti bukti kerja sama dengan Pertamina dan surat referensi bank juga diperlukan untuk melengkapi pendaftaran.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh NIB, calon agen elpiji harus mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan oleh PT Pertamina. Agen juga diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk membiayai operasional dan fasilitas pangkalan, serta komitmen untuk mematuhi semua regulasi pemerintah dan aturan Pertamina. Semua kegiatan operasional di pangkalan harus berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan distribusi elpiji berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan dari usaha pangkalan elpiji 3 kg cukup menjanjikan. Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun, yang memulai usaha pangkalan elpiji sejak 2016 dengan modal Rp15 juta, mampu meraup keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.
Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp3.500 per tabung, sehingga total keuntungan bulanan mencapai Rp2.800.000. Keuntungan ini dapat meningkat seiring dengan penambahan kuota distribusi dan perluasan cakupan pasar. Meskipun begitu, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir yang memenuhi syarat, sesuai dengan regulasi pemerintah.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki KTP dan NPWP, bukti kepemilikan atau surat sewa lahan, surat izin usaha, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan resmi juga diwajibkan memasang papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina dan mematuhi prosedur operasional yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat terkontrol dengan baik, harga tetap stabil, dan pasokan elpiji sampai ke konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Ke depan, pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih merata dan tepat sasaran. Selain itu, regulasi ini diharapkan juga dapat menjaga kestabilan harga di pasar, serta membuka peluang bisnis bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor distribusi elpiji. Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer yang ingin terus menjalankan usaha dapat memperoleh keuntungan secara legal, terjamin, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Tim Liputan).
Editor : Lan