Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Distribusi Gas Bersubsidi

Editor: Redaksi author photo

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Distribusi Gas Bersubsidi

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite oleh masyarakat yang tergolong kaya adalah haram. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keadilan dan prinsip Islam yang melarang seseorang mengambil hak yang bukan miliknya.


Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital. Dalam pernyataannya, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa gas elpiji bersubsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin.


"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah merupakan amanah yang harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan subsidi oleh orang kaya dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan dapat dikategorikan sebagai penyelewengan. MUI menegaskan bahwa dalam hukum Islam, tindakan seperti ini merupakan perbuatan haram.


Pertimbangan Hukum MUI

MUI merinci beberapa alasan mengapa penggunaan subsidi oleh orang kaya dianggap melanggar hukum Islam:


  1. Melanggar Prinsip Keadilan Dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi. Dalam Surat An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman:

    اِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

    Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan."

    Berdasarkan ayat ini, orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti telah melanggar prinsip keadilan.

  2. Subsidi adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat yang Membutuhkan Subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Menggunakan subsidi tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

  3. _وَلا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم ِبَيْنَكُم ِبِالْبَاطِلِ _

    Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

  4. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab Ghasab adalah tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, tindakan ini tergolong dosa besar. Oleh karena itu, orang kaya yang memanfaatkan subsidi yang bukan haknya sama saja dengan merampas hak orang miskin.


Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, juga menyoroti kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang sebelumnya hanya dijual di pangkalan resmi. Ia menyebut bahwa kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat dan sebaiknya dikaji ulang


Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Dengan demikian, pengecer dapat dijadikan sub-pangkalan agar harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.


Kiai Anwar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan subsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara kelompok kaya, tetapi harus merata untuk seluruh masyarakat.


"Kebijakan yang menyengsarakan masyarakat harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kemudharatan," ujarnya dalam laman MUI Digital, Selasa 4 Februari 2025.


Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kebijakan yang membatasi penjualan gas subsidi hanya di pangkalan resmi lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat kecil.


"Ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah harus adil dan tidak hanya berpihak kepada pemilik modal besar, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dicabut," tegasnya.


Keputusan MUI mengenai hukum haram bagi orang kaya yang menggunakan subsidi ini diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sumber daya yang telah ditetapkan untuk kelompok tertentu. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap penyaluran subsidi agar benar-benar tepat sasaran.


Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi. Sebaliknya, mereka diimbau untuk beralih ke bahan bakar yang sesuai dengan status ekonomi mereka agar subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini