Pemerintah Hentikan Distribusi LPG 3 Kg di Pengecer, Hanya Tersedia di Pangkalan dan Agen Resmi
KALBARNEWS.CO.D (JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina, yang telah terdaftar secara legal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan harga agar sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga LPG 3 kg yang melambung tinggi akibat permainan harga di tingkat pengecer.
Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Lebih Tepat Sasaran
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.
Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Masa Transisi Selama Satu Bulan
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.
"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
Syarat Pendaftaran Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
- Fotokopi KTP pemohon
- NPWP usaha
- Bukti kepemilikan atau sewa lahan untuk tempat usaha
- Surat izin usaha dari instansi terkait
- Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya
- Surat referensi bank
- Dokumen persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
-
Pendaftaran Melalui Situs OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'
- Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar
-
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke laman www.oss.go.id
- Pilih menu "Permohonan" di halaman utama
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha
- Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB
-
Pelengkapan Data
- Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan
-
Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
- Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina
- Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih "Keagenan LPG"
- Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya
- Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran. Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Keuntungan Kebijakan Ini bagi Masyarakat dan Pemerintah. Pemerintah mengklaim kebijakan ini membawa berbagai manfaat, di antaranya:
-
Harga LPG Lebih Stabil
Dengan distribusi yang lebih tertata, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga sesuai ketentuan tanpa adanya lonjakan harga akibat perantara. -
Subsidi Tepat Sasaran
LPG 3 kg adalah produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan ini, subsidi akan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. -
Mengurangi Kelangkaan
Selama ini, praktik spekulasi oleh pengecer sering menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di beberapa daerah. Dengan distribusi langsung dari agen resmi, stok LPG diharapkan lebih terjamin. -
Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengecer
Dengan adanya pendaftaran sebagai pangkalan resmi, para pengecer bisa menjalankan usaha dengan legalitas yang jelas dan memperoleh perlindungan hukum.
Tantangan yang Mungkin Dihadapi dalam Implementasi Kebijakan Ini. Meski kebijakan ini bertujuan baik, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan, antara lain:
-
Penyesuaian bagi Pengecer
Pengecer yang sebelumnya berjualan secara informal perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan mengurus legalitas usaha mereka. -
Kendala Geografis
Di beberapa daerah terpencil, akses ke pangkalan resmi mungkin lebih sulit dibandingkan pengecer yang sebelumnya ada di dekat pemukiman warga. -
Kesadaran Masyarakat
Sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini harus dilakukan secara luas agar masyarakat memahami pentingnya membeli LPG dari pangkalan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Diharapkan, distribusi LPG 3 kg akan semakin tertib dan membantu mengurangi praktik penimbunan serta spekulasi harga di pasaran. (Tim Liputan).
Editor : Lan