Penguatan BUMN: DPR dan Insan Pers Diminta Awasi Super Holding Danantara

Editor: Redaksi author photo

Penguatan BUMN: DPR dan Insan Pers Diminta Awasi Super Holding Danantara

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak insan pers untuk turut serta mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Ajakan ini disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025 di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Nando itu menyampaikan bahwa pengesahan UU BUMN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi BUMN agar dapat lebih profesional, efisien, dan memiliki daya saing global.


"Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena UU BUMN ini sudah berjalan selama 22 tahun tanpa pernah mengalami revisi sebelumnya," ungkap Firnando yang juga merupakan anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN.


Firnando menegaskan bahwa pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR RI. Proses pembahasan tersebut juga melibatkan partisipasi publik dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pakar di bidangnya.


"Kami mengundang sejumlah akademisi dan pakar untuk memberikan masukan dan saran terkait RUU BUMN ini. Di antaranya, kami menghadirkan lima profesor, yaitu Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Didik J. Rachbini dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr. Yuli Indrawati dari Fakultas Hukum UI, serta Dr. Toto Pranoto yang merupakan Senior Consultant dari Lembaga Manajemen FEB UI," jelasnya.


Lebih lanjut, Firnando menguraikan beberapa isu utama yang diatur dalam UU BUMN yang baru disahkan tersebut:


  1. Penyesuaian Definisi BUMN
    UU BUMN yang baru menyesuaikan definisi BUMN agar lebih relevan dan sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini memungkinkan BUMN untuk melaksanakan tugasnya secara lebih optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
    BPI Danantara dibentuk dengan tujuan meningkatkan tata kelola investasi dan pengelolaan BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan fungsi serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

  3. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator dalam BUMN
    Pemisahan fungsi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan-perusahaan milik negara.

  4. Business Judgement Rule
    Pengaturan terkait Business Judgement Rule dalam UU BUMN memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah di berbagai sektor.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia (JPP), Sunardi Panjaitan, menyambut baik ajakan Firnando untuk bersama-sama mengawal implementasi UU BUMN, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.


"Disahkannya RUU BUMN menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR diharapkan bisa membawa angin segar bagi sektor BUMN. Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan daya saing BUMN semakin kuat, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional," kata Sunardi.


Selain itu, JPP juga mendorong Komisi VI DPR RI untuk terus mengawasi pembentukan super holding Danantara sebagaimana diamanatkan dalam UU BUMN yang baru. Menurut Sunardi, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa super holding ini benar-benar dapat menjalankan fungsinya dalam meningkatkan efisiensi serta daya saing BUMN.


Lebih lanjut, Sunardi juga berharap agar Komisi VI DPR RI dapat menjadi jembatan dalam memperkuat kolaborasi antara industri media dan BUMN. Menurutnya, sinergi antara kedua sektor ini sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan isu efisiensi yang berkembang saat ini.


"Industri media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, termasuk mengenai kinerja serta kebijakan BUMN. Oleh karena itu, kami berharap ada dukungan lebih besar dari BUMN untuk industri media, baik dalam bentuk kerja sama maupun dukungan lainnya," ujar Sunardi.


Dengan adanya UU BUMN yang baru ini, diharapkan BUMN di Indonesia dapat menjadi lebih efisien, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global. Implementasi kebijakan yang tepat serta pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan reformasi BUMN, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat secara luas. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini