![]() |
Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun: Itu Cacat Hukum |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Ketua
Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal
dan cacat hukum. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak
memiliki legitimasi dalam organisasi.
"Zulmansyah Sekedang sudah
diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim
kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan
palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch
Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan
Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI
Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui
mekanisme organisasi yang sah.
"Tindakan ini bukan hanya
melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat
daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi," katanya.
Selain tidak sah, Hendry juga
mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI
Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak
memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.
"Bagaimana mungkin seseorang
yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk
sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas pelanggaran terhadap standar
profesionalisme di PWI," tegasnya.
Hendry juga menambahkan bahwa
Wawan diberikan kartu PWI ilegal yang tidak sah, karena tidak ada kewenangan
Zulmansyah untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak
bersertifikat kompetensi.
Atas kondisi ini, Hendry Ch
Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.
"Kami sarankan semua anggota
yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan
menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa
dihentikan," tambahnya.
Hendry menegaskan bahwa keputusan
yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar
hukum. "Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan
organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," pungkasnya. (tim
liputan).
Editor : Heri