Polres Bengkayang Musnahkan Sabu: Upaya Tegas Berantas Peredaran Narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (BENGKAYANG) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (19/2/2025) pagi. Acara ini berlangsung di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Bengkayang dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Kegiatan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang IPDA Maulana, S.H. yang mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Katim Rehabilitasi BNNK Bengkayang, serta Penasehat Hukum tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Maulana, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkayang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 28 Januari 2025.
Tersangka dalam kasus ini yaitu seorang pria berinsial U (57), yang ditangkap pada 28 Januari 2024 di kediamannya di Dusun Masmining Siaga, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ungkap KBO Satresnarkoba.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 6,54 gram kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium Forensik Polda Kalbar dan disisihkan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Kemudian, sisa barang bukti seberat 5,94 gram akan dimusnahkan pada hari ini,” ujar IPDA Maulana.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode pencampuran menggunakan cairan pembersih lantai (Wifol) hingga larut sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah peredaran kembali barang haram tersebut serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Diharapkan, tindakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam upaya bersama melawan peredaran narkotika.
“Polres Bengkayang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Aparat kepolisian terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup IPDA Maulana. (Tim Liputan)
Editor : Aan