![]() |
Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang merupakan
hasil pengungkapan dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya bersama petugas
keamanan Bandara Supadio Pontianak. Pemusnahan BB narkotika jenis sabu ini
dilakukan di Mapolres Kubu Raya pada hari Jum’at (21/2/2025) pagi dengan
menghadirkan empat orang tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini
dipimpin langsung Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman dengan didampingi Kasat
Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Perwakilan BNNK Kubu Raya, Angkasa Pura
dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol
Hilman mengatakan, Satres Narkoba Polres
Kubu Raya berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba Jenis sabu-sabu di Bandara
Supadio Pontianak, Kubu Raya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan
seberat 2.011,76 gram yang dibagi ke dalam 24 paket kecil yang dikemas ke dalam
sol sandal hak tinggi miliki pelaku. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan
sebanyak 4 orang masing-masing dengan inisial EN, EM, SU dan NW.
“Narkotika jenis sabu ini
rencananya akan dibawa tersangka dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya. Kasus
ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 31 Januari 2025 ada orang
yang akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya
melalui Bandara Supadio, kemudian setelah dilakukan serangkaian kegiatan
penyelidikan,” kata Wakapolres dalam keterangannya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba
Polres Kubu Raya, AKP Sagi menambahkan terkait kronologis peristiwa itu, Ia
mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 06.35 Wib
Tim unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan petugas di
Bandara Supadio, kemudian mengamankan EM, selanjutnya dilakukan penggeledahan
dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang
masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto
1.006,59 Gram yang disimpan di dalam hak sandal yang digunakan tersangka EN dan
EM.
“Setelah dilakukan penangkapan
terhadap EN dan EM, kemudian tim juga mengamankan SU dan NW yang mana pada saat
itu keduanya sudah berada di dalam pesawat, kemudian tim meminta petugas
Bandara untuk memanggilkannya dan dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan
penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip
transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu
dengan berat bruto 1.005,17 Gram yang disimpan di dalam Hak sandal yang
digunakan tersangka SN dan NW,’ ucap AKP
Sagi.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya
menjelaskan, dari penangkapan tersangka EN, EM, SU dan NW total berat barang
bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 2.011,76 Gram. Berdasarkan
keterangan tersangka EN, tujuannya membawa barang yang diduga narkotika jenis
sabu tersebut yaitu disuruh oleh MN yang berdomisili di Surabaya.
“Pada hari Kamis tanggal 30
Januari 2025 tersangka EN dihubungi MN, dan diminta untuk menemui seseorang di
daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan menerima barang berupa 1 bungkus
kemasan teh cina berisi sabu, setelah EN menerima sabu tersebut kemudian dibawa
pulang ke rumahnya, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025
tersangka EN memaketkan shabu tersebut menjadi 12 paket dan dimasukkan ke dalam
hak/tapak 4 sandal, yang kemudian tersangka EN mengajak tersangka EM membawa
sabu dan menyerahkan 2 sandal yang berisi sabu dan berangkat ke Surabaya,’
tutur Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya menjelaskan.
Dari membawa narkotika jenis
shabu tersebut ke Surabaya tersangka EN mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000
ketika sabu tersebut sampai di Surabaya. Sedangkan dari keterangan tersangka SU
dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan disuruh oleh RN
untuk membawakan Shabu tersebut kepada seseorang di Surabaya. Dari mengantarkan
sabu tersebut SU dan NW mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000.
“Akibat perbuatannya, keempat
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman mati. Perlu kami tegaskan, Polres Kubu Raya komit
untuk menutup cela peredaran ssemua jenis narkotika, jadi jangan harap pelaku
narkotika bisa lolos,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi.
(tim liputan).
Editor : Heri