Polsek Seluas Hadiri Mediasi Pembahasan Pemortalan Afdeling 6 Blok P44, Q45 PT. WKN2

Editor: Redaksi author photo

 Polsek Seluas Hadiri Mediasi Pembahasan Pemortalan Afdeling 6 Blok P44, Q45 PT. WKN2

KALBARNEWS.CO.ID (BENGKAYANG)
- Kapolsek Seluas IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P., M.H bersama anggotanya menghadiri mediasi pembahasan pemortalan Afdeling 6 Blok  P44, Q45 PT. WKN2 di Dusun Sei Biang, Desa Bengkawan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor PT. WKN 2, Kamis (13/02/2025).


Kegiatan mediasi pembahasan pemortalan Afdeling 6 Blok P44, Q45 PT. WKN2 dihadiri Kapolsek Seluas, PS. Kanit Reskrim Polsek Seluas, PS. Kanit Intelkam Polsek Seluas, Bhabinkamtibmas Desa Bengkawan, Kades Bengkawan, Ketua Koperasi Tepian Biang Mandiri, HRD PT. WKN, SSL PT. WKN, Kepala Benua Desa Bengkawan, Ketua DAD Bengkawan, Manager PT. WKN2, Asisten Afdeling 6 dan perwakilan Pemortalan dari Dusun Sei Biang.


Adapun mediasi tersebut dilakukan terkait miskomunikasi karyawan dilapangan antara asisten manager, mandor dan karyawan menyebabkan kekurangan HK yang diterima oleh karyawan yg bekerja di afdeling 6 dan membuat masyarakat dan karyawan melakukan penutupan akses jalan kebun PT. WKN di afdeling 6 Dusun Sei Biang, Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.


Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Seluas saat dikonfirmasi mengatakan, masing-masing pihak terkait yang hadir dalam mediasi pembahasan pemortalan afdeling 6 Blok  P44, Q45 PT. WKN2 menyampaikan analisa dan fakta-fakta dari permasalahan tersebut.


“Kami hadir dalam mediasi ini untuk memberikan gambaran atau wawasan dan pencerahan, hal-hal apa saja yang akan dilaksanakan kemudian hari serta mendapatkan win-win solution dalam penyelesaian permasalahan”, ujar Kapolsek.


Pertemuan ini juga untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terkait permasalahan yang ada.


Dari pertemuan tersebut tuntutan karyawan untuk hari kerja di penuhkan sedangkan sangsi adat perdamaian kepada pihak perusahaan masih menunggu waktu dan persetujuan dari manajemen pusat.

 

“Kami juga berharap pemortalan afdeling 6 Blok  P44, Q45 PT. WKN2 tersebut segera memperoleh titik temu, agar tidak menimbulkan konflik yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Seluas,” harap Kapolsek. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini