Respons Putusan MK, Lasarus Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Melawi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Lasarus menyebut, putusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan yang dikeluarkan oleh MK kemarin sifatnya final dan mengikat. Hasilnya pun sudah kita ketahui bersama. Karenanya, mari sama-sama kita hormati apa yang telah diputuskan,” ujar Lasarus dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (5/2/2025).
Putusan MK ini diharapkan Lasarus menjadi jawaban atas serangkaian tudingan kecurangan selama proses Pilkada berlangsung. Dia pun turut mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan isu Pilkada curang pasca keluarnya putusan MK tersebut.
“Mohon setelah ini jangan ada lagi tudingan bahwa Pilkada di Melawi tidak fair dan seterusnya karena itu semua sama sekali tidak terbukti,” imbuhnya.
Ketua Komisi V DPR RI ini lantas berpesan kepada segenap masyarakat Melawi untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pilihan yang terjadi saat Pilkada lalu. Dirinya mengingatkan bahwa kontestasi politik lima tahunan jangan sampai menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan bermasyarakat.
“Pilkada sudah selesai. Mari diterima hasilnya dengan lapang dada. Kini saatnya kembali bersatu demi kelangsungan Melawi yang lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam. Dengan demikian, kemenangan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yusra-Malin (Damai) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 2025-2030 dinyatakan sah. (Tim Liputan)
Editor : Aan