7 Dari 8 Orang Tersangka Arisan Get Ditahan Polres Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Polres Sekadau menggelar Konferensi Pers 

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)
-  Polres Sekadau menggelar Konferensi Pers terkait dengan kasus arisan get, serta menetapkan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terjadi di Kabupaten Sekadau. 


Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian


"Penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto.  



Ia menambahkan bahwa kasus tersebut bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. "Modusnya, dimana para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar," tambahnya.


"Sudah banyak korban yang telah tertipu akibat kasus tersebut. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk investasi yang dan keuntungannya tidak masuk akal dan belum jelas legalitasnya," tandasnya. (acl)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini