Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina, Akui Terkejut dengan Banyaknya Data yang Dimiliki Penyidik
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ahok tiba di Gedung Kejagung pada Kamis, 13 Maret 2025, dan baru keluar setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.30 WIB, ia menemui awak media yang telah menunggunya di halaman gedung tersebut.
Dalam pernyataannya, Ahok mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa Kejagung memiliki lebih banyak data terkait kinerja Pertamina dibandingkan dengan informasi yang ia miliki selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu," ujar Ahok di depan wartawan.
"Ibaratnya saya tahu cuma se-kaki, dia tahu sudah se-kepala," tambahnya, menggambarkan luasnya cakupan data yang telah dikumpulkan oleh penyidik dalam penyidikan kasus ini.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa ia telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui terkait tata kelola minyak mentah di Pertamina selama masa jabatannya. Ahok menyebut bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk catatan hasil rapat internal yang pernah ia hadiri di perusahaan tersebut.
"Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina," ungkap Ahok.
Bahkan, ia memastikan bahwa jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, ia siap kembali memenuhi panggilan dan memberikan dokumen atau informasi yang diperlukan.
"Kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina ini terus berkembang dengan telah ditetapkannya sembilan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang telah diamankan adalah Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan ini merupakan anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas bisnis niaga dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta produk turunannya di Indonesia.
Penyidik Kejagung menduga bahwa praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk para pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini serta langkah-langkah hukum yang akan diambil Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi. (Tim Liputan).
Liputan : Lan