![]() |
Ketua PWI Kalbar, Kundori Bersama Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) –
Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Kalimantan Barat merupakan langkah ceroboh. Tindakan PWI Pusat
versi Zulmansyah Sekedang ini bahkan mencoreng marwah organisasi.
Armand, Wakil Ketua Bidang
Organisasi PWI Kalbar mengatakan ada aturan main dalam berorganisasi. Termasuk,
dalam memilih Ketua PWI Provinsi. Bukan asal tunjuk.
“PWI organisasi besar, memiliki
aturan yang menjadi pedoman dalam berorganisasi,” katanya pada hari Sabtu
(22/03/2025).
Tegas Armand mengatakan
kepengurusan PWI Kalbar yang sah masih dipimpin Kundori. Adanya kepengurusan
tandingan dianggap lelucon belaka.
“Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar
ilegal dan dipaksakan. Ini menjadi bahan lucu-lucuan saja,” kelakarnya.
Armand menyampaikan memang ada
upaya tangan-tangan jahil yang ingin merebut PWI Kalbar dengan cara ‘barbar’.
Demi haus kekuasaan, pedoman Dasar (PD) PWI dilanggar. Mau jadi apa PWI bila
pedoman organisasinya saja tidak dipatuhi?
“Asal tahu saja, PWI Kalbar tidak
bisa direbut dengan cara ‘preman’. Ada aturan dalam organisasi. Selain
Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), PWI memiliki Kode Etik
Jurnalis (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ujarnya.
Menurut Armand, penunjukan Wawan
merupakan kecerobohan karena jelas-jelas dia bukan anggota PWI. Baik sebagai
Anggota Muda, apalagi Anggota Biasa. Status keanggotaan di website PWI, tidak
ada nama Wawan Suwandi (cek https://pwi.or.id/anggota).
“Tapi, aneh bin ajaib, tiba-tiba
sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Ini kecerobohan pertama,” sebutnya.
Armand memaparkan, dalam PD PWI
Bab III pasal 7 ayat (1) jelas tercantum syarat menjadi Anggota Muda, yaitu
pernah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI. Sedangkan
ayat (2) dinyatakan syarat menjadi Anggota Biasa adalah sudah menjadi Anggota
Muda PWI selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Untuk keanggotaan Wawan Suwandi,
di syarat dasar Anggota Muda saja sudah tidak terpenuhi. Parahnya lagi, dia
tidak mengantongi sertifikat UKW. Silahkan cek website Dewan Pers
https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan,” bebernya.
Kecerobohan lainnya, kata Armand,
penunjukan Wawan bertentangan dengan PD PWI Bab V pasal 26 ayat (2). Di mana
disebutkan salah satu syarat Ketua PWI Provinsi bersertifikat Wartawan Utama.
Jangankan sertifikat Wartawan Utama, Kompetensi Muda dan Madya saja tidak
punya.
“Apakah semua syarat tersebut
terpenuhi, tidak kan? Berdasarkan PD PWI, Wawan Suwandi jelas-jelas tidak
kredibilitas,” ucapnya.
Saat ini, kata Armand, kubu Wawan
gerilya demi mengemis pengakuan. Bermanuver klaim sebagai PWI yang sah kepada
pejabat-pejabat. Mereka juga membangun opini lewat pemberitaan dengan
narasumber tak jelas.
“Tapi, tetap saja kepengurusan
PWI Kalbar kepemimpinan Kundori yang terpandang,” sindirnya. (*tim liputan).
Editor : Heri