Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP
Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK pada Jumat (21/3/2025).
LKPP tersebut diserahkan oleh Pemerintah, yang berdasarkan Amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025 tanggal 12 Februari 2025, disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua BPK, Isma Yatun. Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas.
BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik.
Dalam menghadapi tantangan di masa transisi, BPK juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah yang melakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai.
Sesuai ketentuan PMK tersebut, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.
“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujar Isma Yatun dalam sambutannya.
Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini, BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat, mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global.
Reviu Transparansi Fiskal ini adalah wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.
Sementara itu, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan Risk-Based Audit pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 antara lain: penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024.
Dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada beberapa hal, antara lain: akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan mandatory spending bidang pendidikan; keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana RPATA; serta penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah.
Baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen. Menteri Keuangan menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara Pemerintah dan BPK dapat terus terjaga dengan baik.
Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan secara aktif memantau penyelesaiannya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh. (Tim Liputan)
Editor : Aan