DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Puan Maharani Pastikan Supremasi Sipil Tetap Dijaga
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi UU ini menyangkut beberapa aspek krusial terkait dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil bagi anggota aktif TNI, perluasan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Sebelum disahkan, revisi UU TNI telah menuai berbagai protes dari elemen masyarakat. Banyak pihak yang menganggap beberapa poin dalam revisi UU ini dapat membuka celah bagi keterlibatan lebih luas TNI dalam ranah sipil dan pemerintahan. Kekhawatiran ini digaungkan tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Pada hari pengesahan, ratusan massa turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sejak pagi. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi UU ini bisa mengubah posisi TNI menjadi lebih dominan dibandingkan kekuatan sipil. Selain itu, ada ketakutan bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan yang seharusnya tetap berada di bawah supremasi sipil.
Menanggapi berbagai protes tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prioritas utama dalam revisi UU TNI ini. Ia menepis anggapan bahwa UU ini akan memberikan peran yang lebih besar kepada militer di pemerintahan.
“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa DPR RI siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi UU TNI jika masyarakat masih memiliki pertanyaan atau kekhawatiran.
“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa revisi UU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan justru menegaskan bahwa semua regulasi dalam UU TNI tetap sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang menyebutkan bahwa revisi UU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” tambahnya.
Salah satu isu yang mencuat dari revisi UU TNI adalah potensi keterlibatan militer dalam pengawasan aksi demonstrasi sipil. Banyak pihak yang menganggap bahwa perubahan dalam UU ini bisa membuka peluang bagi TNI untuk berperan lebih dalam menjaga ketertiban masyarakat, yang sejatinya merupakan tugas aparat kepolisian.
Menanggapi hal ini, Puan kembali menegaskan bahwa tidak ada klausul dalam UU yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengawasi demonstrasi sipil.
“Tidak ada, nanti bisa dicek, tidak ada. Kami tetap mengedepankan supremasi sipil,” katanya menegaskan.
Meskipun telah disahkan, revisi UU TNI ini masih menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pengamat menilai bahwa diperlukan pengawasan ketat dalam implementasi UU ini agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, beberapa anggota DPR yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap revisi UU TNI juga mengimbau pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat guna menjelaskan poin-poin perubahan dalam UU ini secara transparan.
Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar diterapkan sesuai dengan semangat reformasi dan supremasi sipil yang telah lama menjadi pijakan dalam demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penerapan UU ini sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer di Indonesia. (Tim Liputan).
Editor : Lan