DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini menandai perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mencakup sejumlah aspek krusial, seperti kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, perluasan cakupan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun anggota TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Ia menekankan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak akan mengesampingkan peran masyarakat sipil dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami di DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa revisi UU TNI ini mengedepankan supremasi sipil, menghormati hak-hak demokrasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Puan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Puan juga menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dominasi TNI dalam kehidupan bernegara, sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru ketika TNI memiliki fungsi ganda dalam pemerintahan dan politik.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memastikan bahwa kepentingan sipil dalam pemerintahan tetap menjadi prioritas utama. Ia menepis kekhawatiran masyarakat yang menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, semua pembahasan yang dilakukan dalam revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keseimbangan antara supremasi sipil dan peran TNI dalam menjaga keamanan negara.
“Dalam revisi Undang-Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dari beberapa pasal yang telah dibahas dan disepakati, tidak terdapat peran atau fungsi ganda TNI dalam pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini,” tegas Dasco dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Pengesahan revisi UU TNI ini mendapat reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah kelompok sipil dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka, khususnya terkait dengan klausul yang memungkinkan anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mereka menilai hal ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer serta berisiko mengurangi independensi birokrasi sipil.
Aksi unjuk rasa pun terjadi di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI. Massa demonstran menyuarakan aspirasi mereka dengan membawa spanduk dan melakukan orasi menolak beberapa poin revisi dalam UU TNI. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap berpegang pada keputusan yang telah disepakati, dengan alasan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengganggu supremasi sipil.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kritik dan protes dari masyarakat adalah bagian dari demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka, namun ia juga meminta agar semua pihak dapat melihat revisi UU TNI ini secara lebih objektif dan komprehensif.
“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi. Saya pikir sah-sah saja jika ada pihak yang masih belum menerima revisi Undang-Undang TNI ini. Namun, kami memastikan bahwa seluruh pembahasan dan keputusan yang diambil telah melalui kajian yang mendalam,” ujar Dasco.
Dengan telah disahkannya revisi UU TNI ini, pemerintah dan DPR berharap agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, namun tetap dalam koridor supremasi sipil yang demokratis. (Tim Liputan).
Editor : Lan