DPR Sahkan Revisi UU TNI, Operasi Militer Selain Perang Bertambah
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Salah satu revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, adalah terkait dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Revisi ini menambah kewenangan TNI dalam OMSP dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR menyampaikan bahwa dua tambahan dalam kewenangan OMSP adalah terkait dengan upaya penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri jika dibutuhkan.
“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujar Puan Maharani di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa ketentuan lebih rinci mengenai OMSP ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun setelah pengesahan revisi UU TNI.
“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penambahan tugas dalam OMSP bukan berarti TNI akan semakin banyak terlibat dalam ranah sipil, melainkan untuk memperkuat peran pertahanan dalam situasi-situasi tertentu yang memerlukan keterlibatan militer.
“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.
Daftar 16 Tugas TNI dalam OMSP Dengan revisi ini, berikut adalah daftar 16 tugas TNI dalam OMSP:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Membantu tugas pemerintahan di daerah
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Reaksi dan Tanggapan Publik Pengesahan revisi UU TNI ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa perubahan ini perlu untuk memperkuat keamanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman siber yang semakin berkembang.
Pengamat militer, Andi Widjajanto, menilai bahwa ancaman siber merupakan tantangan baru dalam era digital, sehingga keterlibatan TNI dalam menghadapinya merupakan langkah yang diperlukan.
“Ancaman siber bukan hanya berdampak pada individu atau perusahaan, tetapi juga menyangkut keamanan negara. Dengan revisi ini, TNI memiliki payung hukum yang jelas dalam menghadapi ancaman tersebut,” ujar Andi.
Namun, di sisi lain, beberapa kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa perluasan tugas OMSP berpotensi membuka ruang lebih besar bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi tugas-tugas tambahan TNI dalam OMSP.
“Kita harus memastikan bahwa revisi ini tidak mengarah pada militerisasi ranah sipil. Pengawasan dari parlemen dan masyarakat harus diperkuat,” ujar perwakilan dari KontraS, sebuah lembaga yang fokus pada isu HAM dan reformasi sektor keamanan.
DPR RI Jamin Supremasi Sipil Tetap Terjaga Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap akan dikedepankan dan revisi UU TNI ini tidak akan mengurangi peran otoritas sipil dalam pemerintahan.
“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa supremasi sipil akan dikedepankan, serta hak-hak demokrasi dan hak asasi manusia tetap dijaga sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan standar internasional,” kata Puan.
Ia juga menambahkan bahwa DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat terkait dengan isi dan implikasi dari revisi UU TNI ini jika diperlukan. (Tim Liputan).
Editor: Lan