Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan yang ia nilai mengandung banyak keraguan.
Dalam persidangan, Hasto menegaskan bahwa terdapat keraguan mendasar dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam hal unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya sebagai terdakwa.
"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," ujar Hasto dalam pembacaan nota keberatannya.
Ia juga mengutip asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa apabila terdapat keraguan dalam suatu perkara pidana, maka keputusan harus diambil demi keuntungan terdakwa.
"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa," lanjutnya.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU batal demi hukum. Ia beralasan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak seharusnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Hasto juga meminta agar pemeriksaan kasus ini dihentikan dan ia diberikan pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya yang menurutnya telah dirugikan akibat dakwaan tersebut.
"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujar Hasto.
Selain itu, ia juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan dalam waktu paling lama 24 jam setelah putusan eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim. Hasto menekankan bahwa penahanannya tidak berdasar dan harus segera dihentikan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung barang-barang miliknya yang telah disita oleh KPK selama proses penyidikan berlangsung. Ia meminta agar seluruh barang yang disita dikembalikan kepadanya atau kepada pihak yang berhak.
"Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," ujarnya.
Kasus dugaan suap PAW yang menyeret nama Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik, mengingat kaitannya dengan buronan Harun Masiku yang hingga kini masih belum tertangkap. Proses hukum terhadap Hasto masih akan berlanjut, dan keputusan majelis hakim terhadap eksepsinya akan menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. (Tim Lipuatn).
Editor : Lan