Hasto Kristiyanto Bantah Miliki Motif Suap Wahyu Setiawan demi Harun Masiku

Editor: Redaksi author photo

Hasto Kristiyanto Bantah Miliki Motif Suap Wahyu Setiawan demi Harun Masiku

KALABARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.


Dalam sidang tersebut, Hasto membantah bahwa dirinya memiliki kepentingan untuk memberikan suap guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Menurutnya, kasus tersebut lebih didorong oleh ambisi pribadi Harun Masiku dan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu.


"Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi Saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung, juga terdapat motif lain dari Saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.


Hasto juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki alasan atau motif untuk memberikan dana sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia justru menyebut bahwa jika melihat dari sudut pandang teori kepentingan, seharusnya justru Harun Masiku yang memberikan dana kepadanya sebagai Sekjen PDIP agar proses PAW berjalan lancar.


"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," tegasnya.


"Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, Saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," lanjutnya.


Menurut Hasto, posisi Harun Masiku dalam daftar calon anggota legislatif dari PDIP tidak cukup strategis untuk mendapat prioritas dalam proses PAW. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa dirinya memiliki kepentingan dalam suap tersebut tidak berdasar.


Selain membantah tuduhan suap, Hasto juga menolak tuduhan bahwa ia telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Sebagaimana diketahui, KPK menduga bahwa Hasto telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan cara menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah berstatus buronan sejak 2020.


Namun, dalam eksepsinya, Hasto menyatakan bahwa tidak ada alasan baginya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur obstruction of justice dalam Undang-Undang KPK Pasal 21, yang menurutnya hanya berlaku dalam tahap penyidikan.


"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini, tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," ujar Hasto.


"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tambahnya.


Lebih lanjut, dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga memohon agar namanya dipulihkan dan pemeriksaan terhadap dirinya tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.


"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.


Hasto juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan dalam waktu paling lama 24 jam setelah putusan eksepsi dikabulkan, serta meminta agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dikembalikan kepadanya.


"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," pungkasnya.


Kasus ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor, dan keputusan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadapnya. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini