Isu Royalti Musik Memanas, Melly Goeslaw Harap Sistem Lebih Transparan

Editor: Redaksi author photo

Isu Royalti Musik Memanas, Melly Goeslaw Harap Sistem Lebih Transparan

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru saja merilis daftar pencipta lagu yang menerima royalti untuk periode Maret 2025. Salah satu nama yang masuk dalam daftar penerima royalti terbesar adalah penyanyi sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw.


Melly Goeslaw menempati urutan kedua dengan total royalti yang diterimanya sebesar Rp559,9 juta. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari lagu Ayat Ayat Cinta, yang dinyanyikan oleh Rossa dan masih sangat populer hingga kini.


Menariknya, meski kini menerima transferan royalti dalam jumlah besar, Melly mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan nominal yang jauh lebih kecil dari lagu-lagu ciptaannya. Dalam unggahan di Instagram pada Senin, 24 Maret 2025, ia membagikan kisahnya terkait fluktuasi pendapatan royalti yang ia terima selama ini.


"Royalti ini sifatnya tidak tetap yaa, beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp100 ribu rupiah lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta, semua tergantung dengan berapa banyak lagu saya yang dipakai," tulis Melly dalam caption unggahannya.


Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pengguna lagu dalam melaporkan dan membayar royalti secara tertib. Menurutnya, jika seluruh pengguna lagu membayar sesuai aturan yang ada, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin meningkat.


"Saya yakin jika semua pengguna tertib membayar yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin besar. Namun, sekali lagi, ‘sesuai dengan pemakaian,’” tambahnya.


Melly juga bercerita bahwa tidak semua lagu populernya menghasilkan royalti dalam jumlah besar. Ia awalnya mengira lagu Salah, yang dinyanyikan oleh band POTRET, akan menghasilkan royalti tinggi. Namun, ternyata lagu tersebut hanya populer di kalangan tertentu.


"Rupanya lagu itu hanya populer mayoritas di Jaksel (Jakarta Selatan) aja, beda sama lagu Tegar, Menghitung Hari, dan lain-lain yang terus berkumandang di karaoke," ujarnya.


Isu mengenai pembayaran royalti memang tengah menjadi perdebatan di kalangan musisi. Saat ini, terdapat dua pendekatan utama dalam sistem pembayaran royalti, yakni melalui direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Sistem direct license memungkinkan pembayaran royalti dilakukan langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu tanpa perantara dan melalui kesepakatan langsung. Sementara itu, pembayaran royalti melalui LMKN diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan melalui lembaga perantara yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu.


Sejak 2024, LMKN menolak sistem direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan musisi dan pencipta lagu, dengan sebagian pihak mendukung sistem baru yang lebih transparan, sementara yang lain menganggap sistem lama lebih fleksibel dan adil bagi semua pihak.


Dalam situasi ini, Melly berharap agar sistem pembayaran royalti bisa terus diperbaiki dan lebih transparan demi kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.


"Semoga LMK kita terus mempercantik diri, membenahi diri, memperbaiki yang kurang dan meningkatkan yang sudah baik, lebih transparan dan akuntabel," pungkasnya.


Dengan meningkatnya perhatian terhadap hak cipta dan distribusi royalti di industri musik, para musisi kini berharap ada solusi terbaik yang dapat menjamin hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di masa mendatang. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini