Jelang Lebaran, Oknum DPRD OKU Tagih Fee Proyek ke Kadis PUPR

Editor: Redaksi author photo

Jelang Lebaran, Oknum DPRD OKU Tagih Fee Proyek ke Kadis PUPR

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menahan enam orang tersangka dari delapan orang yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Minggu, 16 Maret 2025, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah. Menurut Setyo, indikasi keterlibatan Teddy dalam skandal ini akan menjadi fokus investigasi lebih lanjut.


Dalam kasus ini, empat tersangka dari pihak penerima suap telah ditetapkan, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).


Menurut Setyo, menjelang Lebaran 2025, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Nopriansyah menjanjikan akan memberikan fee sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka atas sembilan proyek yang telah direncanakan. Proyek-proyek tersebut mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, serta pembangunan jembatan.


Setyo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan terkait pembahasan suap ini tidak hanya dihadiri oleh anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR, tetapi juga oleh pejabat bupati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap ini melibatkan lebih banyak pihak dari lingkup pemerintahan daerah OKU.


Fee proyek yang diminta oleh anggota DPRD OKU awalnya merupakan opsi lain dari permintaan awal mengenai dana pokok pikiran (pokir) yang merupakan alokasi anggaran bagi DPRD untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, dalam prosesnya, fee tersebut diduga dikondisikan dalam bentuk pencairan uang muka dari proyek yang telah direncanakan.


Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah. 


“Kami masih melakukan investigasi lebih mendalam terhadap enam orang tersangka yang telah ditetapkan. Nantinya, jika ditemukan indikasi kuat terhadap pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Setyo.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur. KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.


Dengan semakin berkembangnya penyelidikan, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil investigasi lebih lanjut. KPK juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran daerah guna memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini