Kecelakaan Maut di Situbondo: Sopir Pikap Tanpa SIM Ditetapkan Tersangka, Renville Antonio Tewas
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA TIMUR) - Polda Jawa Timur resmi menetapkan sopir pikap, Muhammad Deva Saputra (19), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Asembagus, Situbondo, pada 14 Februari 2025, yang mengakibatkan Renville, yang saat itu mengendarai motor gede (moge) jenis Harley Davidson, meninggal dunia.
Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, memberikan update terbaru terkait kasus kecelakaan tersebut. Komarudin mengonfirmasi bahwa Deva ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Iya (Deva ditetapkan sebagai tersangka), berdasarkan bukti di TKP dan keterangan dari yang bersangkutan serta saksi-saksi lainnya," jelas Kombes Komarudin dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 5 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, Deva dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini Deva tidak dilakukan penahanan.
"Pasal yang dipersangkakan sementara adalah Pasal 310 UU Lalu Lintas. Tersangka dikenakan wajib lapor, namun tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Komarudin menambahkan.
Kecelakaan yang menewaskan Renville Antonio itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban mengendarai moge dari arah Situbondo menuju Banyuwangi. Polisi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukanlah tabrakan langsung, melainkan sebuah insiden serempetan antara mobil pikap yang dikemudikan oleh Deva dengan motor gede yang dikendarai oleh Renville.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Deva, sopir mobil pikap yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang semakin memperburuk posisinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyatakan bahwa meskipun Deva tidak ditahan, ia tetap harus melapor secara berkala sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kecelakaan maut ini menjadi perhatian publik mengingat status Renville Antonio sebagai salah satu pejabat penting dalam Partai Demokrat dan sebagai tokoh yang dikenal luas. Kematian tragisnya menambah panjang daftar korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar dan kelalaian pengemudi, seperti yang terjadi dalam insiden ini.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan segala aspek kejadian ini dapat terungkap dengan jelas, sementara pihak berwenang juga berusaha untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. (Tim Liputan).
Editor : Lan