Korupsi di OKU: Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Kasus Suap Proyek

Editor: Redaksi author photo

Korupsi di OKU: Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Kasus Suap Proyek

KALBARNEWS.CO.ID (SUMATERA SELATAN) - 
 Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penagihan imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah, oleh sejumlah anggota DPRD setempat.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga anggota DPRD OKU yang secara aktif menagih imbalan dari proyek-proyek yang telah disepakati. Mereka adalah Ferlan Juliansyah yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, serta Umi Hartati (UH) yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU.


Menurut Setyo, imbalan jasa proyek tersebut dijanjikan oleh Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025. Hal ini diduga berkaitan dengan pencairan uang muka dari sembilan proyek yang sebelumnya telah direncanakan dan disetujui dalam anggaran daerah.


"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.


Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa sembilan proyek tersebut merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan di sejumlah titik strategis, serta pembangunan jembatan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah tersebut.


Namun, alih-alih digunakan sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah, proyek-proyek tersebut diduga menjadi alat bagi oknum anggota DPRD untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik penagihan fee proyek ini menunjukkan bahwa masih ada budaya korupsi yang mengakar dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.


Selain tiga oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya diduga terlibat dalam perantara atau proses pencairan dana terkait proyek yang tengah berjalan di OKU.


KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam skandal suap proyek ini. Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini tanpa pandang bulu.


Sementara itu, masyarakat di Kabupaten OKU menyambut baik langkah KPK dalam mengungkap kasus ini. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah harus diberantas hingga ke akar-akarnya agar pembangunan daerah bisa berjalan dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Namun, dengan peran aktif lembaga penegak hukum serta dukungan masyarakat, diharapkan tindakan korupsi di sektor pemerintahan dapat terus ditekan, sehingga pembangunan yang sejatinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dapat berjalan tanpa hambatan akibat ulah para koruptor. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini