Nasib Ribuan Guru Honorer di Kalbar Terancam, DPRD Minta Solusi Konkret
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Ribuan guru honorer SMA dan SMK se-Kalimantan Barat menghadapi ancaman pemutusan kerja setelah menerima informasi terkait penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa tidak akan ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sehingga status tenaga honorer semakin tidak menentu. (6/3/2025)
Berdasarkan informasi yang diterima para guru honorer pada Januari 2025, sejumlah tenaga pendidik bahkan telah menerima perintah untuk dirumahkan dari kepala sekolah masing-masing. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyatakan bahwa setidaknya terdapat 2.912 guru dan tenaga pendidik di Kalbar yang terancam kehilangan pekerjaannya.
"Kami mengapresiasi langkah Gubernur Kalbar yang telah menyampaikan dekresi sebagai solusi awal dalam menangani persoalan guru honorer dan tenaga pendukung. Ini menjadi langkah menenangkan bagi mereka sambil pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pusat untuk mencari jalan keluar terbaik," ujar Zulfydar.
Diharapkan, pemerintah dapat memberikan solusi konkret untuk memastikan keberlanjutan para tenaga honorer dalam dunia pendidikan, baik melalui skema pengangkatan sebagai PPPK maupun kebijakan lain yang berpihak kepada mereka.(Tim Liputan)
Editor : Aan