Operasi Tangkap Tangan KPK Ungkap Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Proyek PUPR OKU
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Kasus ini melibatkan berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan proyek PUPR yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut. Proyek-proyek tersebut mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU.
Menurut Setyo, dalam praktiknya, proyek-proyek tersebut ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada dua pihak swasta, yakni MFZ dan ASS. Ketiganya diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan-perusahaan lain sebagai pelaksana proyek guna menyamarkan transaksi ilegal yang dilakukan. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui berbasis di Lampung dan digunakan sebagai perusahaan cangkang untuk memuluskan aliran dana dalam proyek tersebut.
Kasus ini semakin mencuat ketika sejumlah anggota DPRD OKU mulai menagih jatah fee proyek yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas PUPR. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan sebelum Lebaran 2025 sebagai bagian dari kesepakatan awal mereka. Pertemuan untuk membahas fee proyek ini pun disebut dihadiri oleh seorang penjabat bupati, meskipun keterlibatannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam prosesnya, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR sebagai jatah bagi anggota DPRD OKU yang terlibat dalam skandal ini. Uang tersebut diduga berasal dari pencairan dana proyek-proyek yang sebelumnya telah ditentukan. KPK kemudian bergerak cepat dengan menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari transaksi suap tersebut.
Tak hanya menyita uang hasil suap, KPK juga langsung melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Setelah operasi ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR, tiga anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta yang berperan dalam mengelola dana suap proyek-proyek tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi persnya mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif yang baru dilantik untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara serta masyarakat luas.
"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu untuk tidak tergoda melakukan praktik korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi hanya akan merugikan rakyat serta berujung pada tindakan hukum yang tegas dari KPK," ujar Setyo dalam pernyataannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan masih maraknya praktik korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, khususnya di sektor infrastruktur. KPK berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan serta adil. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim Liputan).
Editor : Lan